Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak untuk diselesaikan sebelum periode anggota DPR saat ini berakhir tahun depan. Opsi melanjutkan pembahasan RUU oleh anggota DPR periode berikutnya dinilai akan makin memperlambat penyelesaian.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kian dibutuhkan untuk memberikan perlindungan sekaligus pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Demikian, antara lain yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Refleksi dan Persepsi tentang RUU PKS di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta, kemarin.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati, RUU tersebut mendesak harus segera disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan peristiwa kekerasan seksual tergolong tinggi. Selama 2017, ujarnya, terjadi 5.785 kasus dan sebagian besar pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti anggota keluarga dan tetangga.
"Secara filosofi, yang dilindungi dalam RUU PKS ialah tubuh korban. Hukum positif lain yang menyinggung mengenai kekerasan seksual, seperti di KUHP misalnya, hanya memperhatikan norma kesusilaan masyarakat," katanya.
Menurut Sri, jenis kekerasan seksual pun kini kian kompleks. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar sejumlah jenis kekerasan seksual diatur sebagai hukum pidana dalam RUU tersebut. Sembilan jenis kekerasan seksual yang diusulkan diatur dalam RUU itu ialah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual.
Ia berharap usulan sembilan jenis kekerasan tersebut bisa terus dipertahankan pada draf RUU inisiatif DPR itu. Sebabnya, perumusan jenis tersebut sudah didasarkan pengalaman riil para korban yang didampingi Komnas Perempuan.
"Banyak kasus yang terjadi seperti itu. Pemaksaan pemasangan kontrasepsi banyak dialami perempuan disabilitas yang diperkosa agar tidak hamil," ujarnya.
Contoh lain, imbuhnya, pemaksaan aborsi. Kasus seperti itu kerap terjadi pada perempuan yang hamil akibat diperkosa, lalu dijanjikan dikawinkan tetapi harus melakukan aborsi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Venettia Danes juga berharap DPR periode 2014-2019 bisa menyelesaikan RUU PKS. Terkait dengan sembilan jenis pidana kekerasan seksual tersebut, lanjutnya, yang perlu dicermati pula ialah bagaimana mengaturnya secara teknis mengenai pembuktian.
"Yang jelas kita semua sepakat bahwa RUU ini harus segera selesai untuk menjamin perlindungan korban. Kita akan terus mendorongnya," ucapnya.
Optimistis selesai
Meski masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, pembahasan RUU PKS masih terkatung-katung. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan RUU PKS. Meski tidak menyebutkan waktunya, ia berjanji segera membahasnya dengan pemerintah.
"RUU ini mau tidak mau harus segera disahkan untuk menyelesaikan kegelisahan di masyarakat. Substansinya untuk menghilangkan kekerasan seksual ini sudah menjadi kebutuhan," ucapnya. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved