Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan masih mendominasi dalam tren pelanggaran hak anak di bidang Pendidikan. Komisi Anak lndonesna (KPAI) mencatat dari total 445 kasus bidang pendidikan yang diadukan ke KPAI sepanjang 2018, kasus kekerasan sebanyak 228 atau lebih dari setengah laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Demikian dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun KPAI untuk bidang Pendidikan di Kantor KPAI, Jakarta, pada Kamis (27/12). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lisyarti mengatakan pada 2018, pemberian sanksi atau menghukum siswa dengan kekerasan yang dilajukan pendidik banyak dilaporkan seperti kekerasan fisik menampar, menjemur, bahkan menjilat WC dan yang paling baru ialah kasus dugaan kekerasan oleh pimpinan pondok pesantren Bahar Bin Smith terhadap salah seorang santri.
"Itu menggambarkan bahwa pendidik tidak mengedepankan penghargaan dan kasih sayang dalam mendisiplinkan para siswanya," terang Retno.
Selain kekerasan fisik, laporan kekerasan seksual di institusi pendidikan juga marak terjadi sepanjang 2018. Adapun total korban sebanyak 177 orang dan 135 orang diantaranya murid anak laki-laki.
Hal lain yang menjadi sorotan KPAI ialah cyber bullying atau kekerasan dalam dunia maya. Retno menyampaikan secara keseluruhan sejak 2015 hingga 2018, pengaduan terkait cyber bullying berjumlah 206 kasus termasuk body shaming atau komentar negatif di media sosial. Menurut Retno, semakin banyaknya aduan masyarakat ke KPAI mengenai kekerasan di dunia maya dipengaruhi oleh banyak faktor.
"Pertama pengaduan secara daring sudah bisa dilakukan ke KPAI. Kedua, ada kesadaran dari masyarakat sebagai korban untuk berani bicara dan melaporkan, ketiga karena kasus memang naik. Laporan yang masuk ke KPAI bisa jadi hanya fenomena gunung es dari sekian banyak kasus yang tidak dilaporkan," papar Retno.
Selain kasus kekerasan bidang pendidikan, laporan kedua tertinggi yaitu tawuran pelajar yang mencapai 144 kasus lalu mengenai laporan anak yang menjadi korban kebijakan sebanyak 73 laporan.
Salah satu masalah kebijakan yang mencuat ialah penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Zonasi diterapkan supaya siswa dapat memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya dan menghindari adanya sekolah favorit.
"Meskipun sistem zonasi bertujuan baik untuk pemerataan kualitas pendidikan, faktanya banyak calon peserta didik yang kehilangan hak mereka untuk masuk ke sekolah negeri," cetus Retno.
Itu terjadi karena pembagian zonasi di daerah belum mempertimbangkan jumlah sekolah negeri dengan jumlah pendaftar atau calon peserta didik. Kebijakan lain yang membuat anak kehilangan haknya mendapatkan pendidikan, imbuh Retno, ialah pelarangan anak-anak penderita HIV untuk bersekolah seperti yang terjadi di Samosir, Sumatera Utara.
"Ini tugas pemerintah pusat memastikan anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan," tukasnya.
End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking lf Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia menilai pentingnya melakukan kegiatan kampanye "Stop Cyber Bullying” dalam upaya meningkatkan kesadaran anak-anak agar mampu berinteraksi dengan sehat di dunia maya dengan cara saling menghormati. Hal itu dikatakan Koordinator ECPAT Indonesia Achmad Sofyan menanggapi banyaknya kasus cyber bully yang telah masuk ke KPAI sejak 2015 lalu.
"Para pendidik dan orang tua perlu mendapatkan kesadaran yang sama agar mampu mendampingi anak dalam berinteraksi di dunia internet," ujarnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved