Menteri Yohana Pilih Revisi UU

(Zhi/Ant/H-3)
27/12/2018 07:30
Menteri Yohana Pilih Revisi UU
((ANTARA/Dewanto Samodro))

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Pertemuan tertutup itu memperjelas langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan revisi batas usia perka-winan anak, pascaputusan MK.

"Kunjungan saya ini adalah audiensi dengan Ketua MK dan jajarannya. Saya juga menyampaikan apresiasi atas putusan MK beberapa waktu lalu. Itu juga kado istimewa di Hari Ibu tahun ini," ucap Yohana .

Ia mengungkapkan, audiensi itu sekaligus memberikan keyakinan padanya untuk mengambil opsi revisi undang-undang daripada peraturan pemerintah pengganti presiden (perppu). Apakah itu merevisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau merevisi UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang jelas sudah ada titik terang. Kita akan revisi UU itu tadi. Kita akan lihat lagi apakah perppu atau revisi. Tapi, sepertinya revisi yang lebih cepat," tegasnya.

Yohana menyadari, revisi UU membutuhkan kesepakatan dan kompromi bersama dengan parlemen untuk menentukan yang terbaik. "Setelah tahun baru, saya sudah akan tindak lanjuti. Kementerian terkait semua sudah tahu. Presiden juga mendukung, MK sudah kasih lampu hijau, jadi kami tinggal tindak lanjuti," tandasnya.

Putusan MK yang disiarkan Kamis (13/12), memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak. MK menyatakan batas pernikahan anak tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan, dengan batas usia nikah laki-laki ialah 19 tahun.

Dalam UU Perkawinan, batas umur yang ditetapkan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 16 tahun. Adapun UU Perlindungan Anak, batasan anak ialah di bawah 18 tahun.

Dalam amar putusannya, MK memberi tenggat DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun, agar tidak terjadi kekosongan hukum. MK menyebut Indonesia dalam kondisi darurat perka-winan anak.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya