Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INSTRUKSI Presiden Joko Widodo kepada jajaran terkait agar memasukkan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum sekolah disambut positif oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan budaya sadar bencana bisa dibangun melalui pendidikan.
"Kesiapsiagaan menghadapi bencana mutlak diperlukan karena wilayah Tanah Air rentan bencana. Karena kita secara kultural masih lemah dalam menghadapi bencana. Budaya sadar bencana bisa dibangun melalui pendidikan," kata Sutopo dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/12).
Ia membeberkan BNPB sudah pernah membahas dan mendorong agar pendidikan kebencanaan masuk dalam kurikulum sekolah. Hal itu dilakukan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Soal kurikukulm sudah dibicarakan. Kemendikbud kabarnya sudah menyiapkan peraturan menteri terkait itu," imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya membangun budaya sadar bencana. Itu bisa meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
"Pengetahuan kebencanaan meningkat sejak tsunami di Aceh tapi itu belum menjadi sikap dan budaya sehari-hari. Membangun itu memang perlu upaya terus menerus lintas generasi." (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved