Kemenkominfo Blokir 500 Situs

(Dhk/H-1)
22/12/2018 06:45
Kemenkominfo Blokir 500 Situs
(ANTARA)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang tahun ini memblokir 500 situs berkonten negatif, yakni situs-situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, dari 500 situs tersebut, tiga di antaranya memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya.

Sementara itu, 497 situs lainnya merupakan situs terorisme dan radikalisme.

"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulis, kemarin.

Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meski situs terorisme, radikalisme, dan separatisme sudah ditutup, kementerian terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais setiap dua jam sekali," katanya.

Selain itu, kementerian juga bekerja sama dengan Polri menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan konten yang diduga bermuatan negatif tersebut.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya