Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis yang memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan kembali mengampanyekan penghapusan sunat perempuan atau yang dikenal dengan istilah female genital mutilation (FGM).
Dalam sebuah diskusi yang digelar organisasi Rutgers World Population Foundation (WPF) di Jakarta, Kamis (20/12), usulan itu kembali mengemuka. Salah satunya dilontarkan aktivis perempuan Musdah Mulia, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta.
"Mengapa FGM harus dihentikan? Pertama, itu hanyalah tradisi kuno, dikenal juga dengan tradisi (Raja) Fir'aun, yang secara medis tidak ada sedikit pun manfaatnya," papar Musdah.
Menurut dia, masyarakat pada umumnya masih melakukan praktik FGM karena alasan mitos dan tidak rasional.
"Misalnya, FGM dianggap salah satu kewajiban agama, bahkan ada yang meyakini FGM sebagai salah satu syarat menjadi Islam, FGM juga dianggap cara untuk mensucikan perempuan karena dapat mengontrol seksualitas perempuan. Ini yang salah dan tidak rasional," lanjut Musdah dalam pemaparannya.
Pasalnya, kata dia FGM justru membahayakan fisik perempuan. Sejumlah praktik FGM menyebabkan kerusakan organ reproduksi, seperti peradangan, perusakan vagina, dan membuat sakit seumur hidup.
Sunat pada perempuan, kata Musdah, juga menyebabkan perempuan kehilangan orgasme dan hasrat seksual. Tidak sedikit perempuan menderita gangguan kejiwaan karena merasa bersalah tidak bisa orgasme dan sulit merasakan kenikmatan seksualnya.
"Yang pasti, FGM tidak dikenal di wilayah Arab Saudi, Suriah, Iran, dan beberapa negara Islam lainnya. FGM berasal dari tradisi kuno Mesir dan di sana bukan hanya dilakukan oleh penganut Islam, melainkan juga oleh penganut Yahudi dan Kristen," terangnya.
Mufti Mesir bahkan sejak 2003 membuat fatwa yang melarang praktik FGM. Alasannya, FGM justru lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Adapun kaidah hukum Islam: La dharara wa la dhirar. Segala yang mendatangkan kerugian dan bencana bagi umat harus ditinggalkan.
"Jadi, praktik FGM jelas tidak punya landasan dalam Quran. Hanya ada hadis Nabi yang menyatakan kebolehannya. Tapi, hadis itu lemah karena ada hadis lain yang lebih kuat mengabarkan bahwa FGM tidak dilakukan di masa Nabi," pungkasnya.
Sementara Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mendeklarasikan larangan FGM sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. FGM di seluruh dunia disetujui sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Untuk itu, FGM harus dihentikan agar masa depan anak perempuan menjadi lebih baik dan berkualitas karena terjaga dari berbagai kemungkinan yang membahayakan kesehatan reproduksinya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved