Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) mempermudah pelayanan dan memangkas birokrasi perguruan tinggi swasta maupun negeri. Berbagai perizinan dan administrasi perguruan tinggi kini tidak lagi harus melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
LL Dikti merupakan satuan kerja di lingkungan Kemenristek-Dikti yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. LL Dikti merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dahulu mengoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayah kerja nya.
"Sebagai penganti Kopertis, LL Dikti bertugas mengoordinasikan pelayanan yang lebih luas. Tidak hanya perguruan tinggi swasta (PTS), tetapi juga melayani perguruan tinggi negeri (PTN). LL Dikti juga mempermudah pelayanan dan memangkas birokrasi," kata Menristek Dikti M Nasir seusai melantik sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan LL Dikti di Kantor Kemenristek-Dikti, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dengan perubahan baru itu memang ada tantangan yang dihadapi LL Dikti, karena lembaga itu juga berkoordinasi dengan PTN, bukan lagi hanya mengoordinasikan PTS. Oleh karena itu, secara bertahap ia akan berupaya agar koordinasi LL Dikti dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat berjalan baik.
Nasir juga mengatakan, LL Dikti menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan pendidikan tinggi, antara lain dalam pemberian izin pendirian program studi (prodi), sehingga tidak perlu lagi dilakukan di Kemenristek-Dikti. Dengan demikian prosesnya menjadi lebih sederhana dan birokrasinya lebih efisien.
Sebelumnya Nasir juga pernah mengatakan, perubahan nama dan cakupan dari kopertis menjadi LL Dikti bertujuan meningkatkan pelayanan dan kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan sumber daya manusia LL Dikti agar dapat memberikan pelayanan dengan baik dan optimal.
LL-Dikti terbentuk seiring keluarnya Peraturan Menristek-Dikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada Bulan April 2018.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved