Pertahankan Obat Kanker di JKN

Eni Kartinah
21/12/2018 05:00
Pertahankan Obat Kanker di JKN
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus dua obat kanker kolorektal (usus besar) jenis terapi tertarget dari daftar obat yang ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena dinilai tidak cost effective menuai protes.

Sebab, banyak pihak menilai kedua obat itu, bevasizumab dan setuksimab, yang selama ini ditanggung melalui BPJS Kesehatan, efektif meningkatkan potensi kesembuhan pasien kanker kolorektal.

Protes tersebut salah satunya datang dari Sekjen Ikatan Ahli Bedah Digestif Indonesia (Ikabdi), dr Abdul Hamid SpB-KBD. Pihaknya yang telah beraudiensi dengan tim Health Technology Assessment (HTA) Kemenkes dan tim Formularium Nasional selaku penyusun daftar obat JKN menilai rencana itu sebenarnya disebabkan ketiadaan dana pemerintah.

"Jadi bukan karena tidak cost effective (tidak efektif dibandingkan jika dengan biaya-nya). Kami yang berkecimpung dalam pengobatan kanker kolorektal punya panduan 90 rumus pengobatan yang disesuaikan dengan kondisi pasien. Obat terapi tertarget memang tidak dibutuhkan semua penderita kanker kolorektal. Tapi, untuk golongan pasien tertentu, penggunaannya sangat efektif. Nah masalahnya, sample pasien mana yang digunakan HTA sehingga mereka menyimpulkan obat tersebut tidak cost effective? Itu yang diragukan," katanya, kemarin.

Hamid menjelaskan, dari total penderita kanker kolorektal yang ada di Indonesia, sekitar 15% membutuhkan obat terapi tertarget tersebut. Dokter tentunya selektif dalam meresepkan obat tersebut bagi pasien-pasien yang memang terindikasi membutuhkannya. Dengan demikian, dari hitungan biaya, dana yang dibutuhkan sebetulnya tidak terlalu besar.

"Lagi pula selama ini dari total defisit keuangan BPJS Kesehatan, biaya pengobatan kanker kolorektal hanya menyumbang 0,1% nya," ujar Hamid.

Karena itulah ia berharap agar rencana penghapusan obat itu dari tanggungan JKN diminta dibatalkan. Kalaupun rencana itu diteruskan, kata Hamid, pihaknya sebagai dokter profesional akan tetap meresepkan obat tersebut pada pasien yang memang terindikasi membutuhkan. "Biarlah soal biaya nanti menjadi urusan pasien dengan BPJS Kesehatan. Tolong hormati profesi kami, jangan mendorong kami untuk undertreatment (memberikan pengobatan di bawah standar) pada pasien," imbuhnya.

Rugikan pasien

Harapan senada juga disuarakan komunitas pasien kanker Makassar Cancer Care Community (MCCC).

"Kami menilai rencana penghapusan tersebut merugikan pasien. Kami berharap JKN mengikuti standar pengobatan dokter dan pemerintah membuka akses obat tersebut melalui JKN. Kalau pasien, terutama kalangan tidak mampu, harus membayar sendiri, tidak sanggup," tuturnya.

Salah satu penyintas kanker kolorektal, Hong Tjoe, juga mengungkapkan harapan yang sama. "Saya kena kanker kolo-rektal dua tahun lalu. Semua biaya pengobatan ditanggung BPJS, saya sangat terbantu. Kalau nanti obat tidak ditanggung lagi, bagaimana dengan pasien lain yang membutuhkan?" (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya