Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dikirim dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta ke Pusat Konservasi Elang Kamojang, Garut, Jawa Barat, Kamis (20/12). Di sana, elang tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Masyarakat diimbau untuk tidak memelihara burung yang dilindungi tersebut.
"Status elang brontok dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Menteri LHK No P.92 Tahun 2018, Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan. Ini tidak boleh diperjualbelikan atau pun dipelihara," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Trustiadi, dalam jumpa pers di PPS Tegal Alur, Kamis (20/12).
Baca juga: Orang Kurang Tidur dan Makanan Cepat Saji
Jika satwa dilindungi tertangkap sedang dipelihara atau diperjualbelikan, lanjutnya, pelaku bisa dijerat hukuman sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pelanggar diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Trustiadi, pemindahan dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar bisa beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya. Rehabilitasi dilakukan sebelum pelepasan ke alam liar. Elang tersebut akan terus dipantau perkembangannya hingga siap kembali ke alam. Translokasi di Garut dipilih karena mewakili habibat alami elang brontok yang asli di wilayah Jawa.
"Elang akan dipantau kesehatannya, lalu apakah bisa mencari makan sendiri, kemudian juga perilaku liarnya. Misalnya ketika manusia mendekat alamiahnya ialah elang itu akan menghindar," ujarnya.
Tujuh elang tersebut terdiri dari dua jenis, yakni elang brontok fase terang sebanyak dua ekor dan elang brontok fase gelap lima ekor. Semuanya didapat berasal dari penyerahan sukarela warga Jabodetabek. Sebagian elang tersebut sudah berada di PPS Tegal Alur sejak tahun lalu. Sebagian lagi berada di PPS beberapa bulan lalu.
Status elang brontok menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) ialah berisiko rendah (least concern). Artinya, spesies telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori terancam. Namun, dengan status tersebut bukan berarti keberadaannya aman. Dengan ancaman perburuan liar, statusnya berpotensi menjadi rentan atau bahkan terancam punah. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved