Bayi Perlu Didaftar JKN sebelum 28 Hari

(Ind/H-2)
20/12/2018 07:00
Bayi Perlu Didaftar JKN sebelum 28 Hari
( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/)

BAYI dari ibu peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan agar bisa terus mendapat layanan JKN. Ketentuan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang JKN dan berlaku mulai 18 Desember 2018.

Sebelumnya, ibu peserta JKN harus mendaftarkan calon bayinya semasa dalam kandungan minimal 14 hari sebelum kelahiran agar ketika lahir, bayinya bisa mendapat layanan JKN. Bayi dianggap sebagai peserta baru yang aktivasinya membutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran.

"Perpres ini memberikan kelonggaran dan kemudahan. Sekarang setiap bayi baru lahir dari peserta JKN bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan hingga 28 hari sejak dilahirkan. Untuk selanjutnya, bayi harus didaftarkan sebagai peserta agar bisa terus mendapat layanan," terang Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, dalam konferensi pers terkait implementasi Perpres Nomor 82/2018 di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan aturan baru tersebut muncul karena selama ini sering terjadi bayi dari ibu peserta JKN lahir sakit tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan karena ada masa tunggu selama 14 hari ketika didaftarkan menjadi peserta JKN.

Aturan itu, lanjutnya, juga untuk mendorong agar fasilitas kesehatan, baik rumah sakit ataupun puskesmas, terlibat aktif mendorong orangtua mau mendaftarkan anak mereka yang baru lahir.

Khusus untuk bayi dari peserta penerima bantuan iuran (PBI/kalangan miskin), terang Budi, otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtua.

"Untuk bayi dari orangtua yang bukan peserta JKN, proses verifikasi atau aktif menjadi peserta memerlukan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Budi

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar bayi baru lahir yang orangtuanya bukan peserta JKN segera didaftarkan, tidak menunggu ketika sakit.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya