Balai Rehab Sosial Lindungi Anak

(RO/H-3)
19/12/2018 06:30
Balai Rehab Sosial Lindungi Anak
(dok humas kementerian sosial)

DELAPAN panti sosial anak berubah status menjadi balai rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (BRSAMP) guna memaksimalkan perlindungan terhadap anak. Hal itu terkait dengan rencana aksi Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa 2018,

"Balai ini menjalankan fungsi melakukan assessment, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita seusai membuka acara Aktivasi BRSAMPK Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa 2018, di Jakarta, Senin (17/12) lalu.

Delapan balai tersebut ialah BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta, BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, BRSAMPK Antasena Magelang, BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan LRSAMPK Darussa'adah Aceh.

Agus menjelaskan, bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 kategori anak sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Anak.

Anak-anak yang berada dalam kategori itu antara lain anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan anak korban pornografi.

Menurut Mensos, balai itu juga berfungsi sebagai lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). Saat ini, Indonesia memiliki 78 LPKS. "Balai ini memastikan anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus."





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya