Indonesia Sambut Positif Katowice Package

Indrastuti
17/12/2018 10:00
Indonesia Sambut Positif Katowice Package
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya -- MI/MOHAMAD IRFAN )

KATOWICE Package berisi rules book Paris Agreement menandai berakhirnya Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau COP 24 UNFCCC di Katowice, Polandia, Sabtu malam (15/12) waktu setempat atau Minggu (16/12) dini hari di Jakarta. Indonesia pun menyambut baik sejumlah kesepakatan yang termaktub di dalamnya.

“Tugas kita selanjutnya adalah menjalankan rules book dalam implementasi National Determined Contribution (NDC) di Tanah Air,” tegas Ketua Tim Negosiator Indonesia, Nur Masripatin, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia mengungkapkan, salah satu sikap Indonesia ialah menyepakati persoalan kesetaraan antarnegara dalam implementasi rules book tersebut. Soal kesetaraan sempat menjadi perdebatan dalam sidang utama, meskipun artikel 6 Perjanjian Paris sejatinya membahas market dan nonmarket untuk mitigasi dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

“Kami menyadari perubahan iklimmerupakan tantangan global yang tidak dapat dihadapi satu negara saja, tetapi memerlukan kerja sama dengan prinsip CBDR-RC, kesetaraan, dan fl eksibilitas.”

Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR–RC) adalah prinsip UNFCCC yang mengakui perbedaan kapabilitas dan tanggung jawab tiap negara dalam menangani perubahan iklim.

Pada tataran teknis, implementasi rules book Paris Agreement membutuhkan perubahan mendasar di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Ketentuan Means of Implementation (MoI) dalam Paris Agreement, imbuhnya, memungkinkan negara berkembang mencapai NDC-nya, khususnya transformasi rendah emisi dalam jangka panjang dan ketahanan iklim yang seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tiap-tiap negara.

Force majeure

Selain itu, fleksibilitas bagi negara berkembang dalam MoI menjadi perhatian Indonesia dengan tetap mengutamakan transparansi. Dari sisi kepatuhan, kondisi dan kapasitas tiap-tiap negara perlu dipertimbangkan termasuk kaitannya dengan force majeure.

“Hal ini sangat penting karena tantangan perubahan iklim menjadi semakin berat jika terjadi bencana alam,” kata Nur.

Sebelumnya, dalam acara High Level Dialog on the Integrative Glogal Agenda to Protect the Marine Environment from Land-Based Activities COP 24, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, NDC Indonesia ialah penurunan emisi 29% tanpa syarat hingga 41% bersyarat. Sektor kehutanan dan energi sebagai sasaran utamanya.

Di sektor kehutanan, target dicapai lewat pengurangan deforestasi dari 0,9 juta hektare (ha) per tahun pada 2010 menjadi 0,35 juta hektare di 2030. “Kami menargetkan pemulihan 2 juta ha lahan gambut dan merehabilitasi 2 juta ha lahan terdegradasi pada 2030,” kata Siti.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris akan menjadi dasar dalam menjalankan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dalam pencapaian target NDC di Indonesia.

Saat ini Ditjen PPI telah memulai sosialisasi NDC ke para pemangku kepentingan di tingkat provinsi. “Katowice Package akan menjadi pedoman pelaksanaan implementasi NDC,” tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya