Kemenag Kaji Usulan Daftar Tunggu Haji

(Bay/E-3)
16/12/2018 13:30
Kemenag Kaji Usulan Daftar Tunggu Haji
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan mengkaji usulan agar daftar tunggu (waiting list) haji diberlakukan secara nasional, bukan per kabupaten dan provinsi.

"Tentu masukan itu baik. Kami akan diskusikan lebih mendalam kemungkinan penerapannya bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan stakeholders terkait," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini daftar tunggu haji ditetapkan berdasarkan kuota per kabupaten/provinsi dengan mengacu jumlah pemeluk muslim per mil (1/1.000). "Setelah kuota ditetapkan, jemaah lalu mendaftar secara nasional melalui Sistem Komputerisasi Haji atau Siskohat," terang dia.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mewacanakan agar daftar tunggu haji diberlakukan nasional, bukan per kabupaten/provinsi. Kalla pun menyampaikan agar dana investasi haji dikelola secara lebih bermanfaat.

Adapun terkait dana investasi haji, Mastuki menyatakan itu jadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut pengamat haji dan umrah Dadi Darmadi, poin daftar tunggu haji nasional, perlu perhitungan serius dan terperinci, termasuk apakah hal itu akan mengubah pendekatan first come first serve yang selama ini berlaku.

"Lalu apa yang disebut daftar tunggu haji nasional? Apakah itu membagi per provinsi karena tetap saja ada disparitas antarwilayah yang mengganggu keadilan. Sebab, pada faktanya memang ada orang yang lebih dulu mendaftar haji dan daerah yang memiliki animo berhaji lebih besar daripada wilayah lain. Ini poin penting yang harus dipikirkan juga," cetus dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya fokus mengelola daftar tunggu haji dengan ketat, termasuk melakukan pembatasan sesuai konsep istitho'ah haji yang disepakati, serta melakukan lobi-lobi strategis kepada Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). "Jangan sampai daftar tunggu jemaah haji terlalu banyak dan malah kewalahan mengelolanya," pungkasnya.

Kuota jemaah haji Indonesia 1440 H atau pada 2019 mencapai 221 ribu, sama dengan kuota tahun ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya