Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyambut positif keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan.
Putusan itu menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah. Itu agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.
"Kita sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena sudah ada lampu hijau dari MK maka sudah saatnya kita bergerak aksi untuk merevisi UU Perkawinan," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12).
Pasal 7 Ayat 1 pada UU Perkawinan menyebutkan batas usia kawin bagi perempuan yakni 16 tahun. Sementara itu, usia minimal laki-laki ialah 18 tahun. MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada undang-undang tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perbedaan aturan batas usia tersebut juga dinilai mengakibatkan diskriminasi hukum antara laki-laki dan perempuan dan mengakibatkan terjadinya perkawinan anak. Dalam putusan perkara bernomor 22/PUU-XV/2017 itu, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang yakni DPR untuk melakukan perubahan berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan paling lama tiga tahun.
Yohana menegaskan perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Korban perkawinan anak, lanjutnya, umumnya mengalami gangguan secara psikologis, masalah kesehatan reproduksi, putus sekolah, sulit secara ekonomi, dan rentan mengalami kekerasan.
Hal ini disebabkan usia anak belum siap menikah dan berumah tangga. Yohana menegaskan Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan untuk pencegahan anak dari perkawinan di bawah umur.
"Dampak perkawinan anak sangat buruk. Sudah ada UU Perlindungan Anak karena itu tinggal kita revisi UU Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun. Di negara-negara lain seperti itu baiknya usianya," jelasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved