Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan.
Ia mengungkapkan uji materi yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.
"Tentu kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi," ujarnya menjawab Media Indonesia, Jumat (14/12).
Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut. Substansi putusan bakal dibahas dengan pimpinan DPR terlebih dahulu.
"Nantinya akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentunya revisi harus masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu," imbuhnya.
Senada dengan putusan MK, Ace menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender soal usia perkawinan. Terlebih, rendahnya batas usia perkawinan pada perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.
Menurutnya, keputusan MK tersebut bisa menjadi landasan bagi DPR guna menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini.
"Secara psikologis seseorang yang masih berumur 16 tahun ya belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved