Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat ada hal yang harus menjadi bahan pertimbangan terkait penentuan batasan usia minimal perkawinan.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty, mengatakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka batasan usia perkawinan bagi perempuan harus direvisi. Ia menekankan revisi tersebut harus melihat pada empat aspek.
"Ada empat hal yang harus menjadi bahan pertimbangan yaitu batasan usia anak seperti yang ada pada UU Perlindungan Anak, pertimbangan syariahnya, kesehatan reproduksi anak, dan dampak terhadap kepastian hukumnya," terang Sitti ketika dihubungi, Kamis (13/12).
Ia menjelaskan lebih jauh bahwa penentuan batas usia minimal perkawinan, akan berimplikasi secara hukum. Sitty menyontohkan seorang anak yang terpaksa dinikahkan pada usia 17 tahun kemudian terpaksa bekerja, harus dilihat sebagai anak karena dari segi usia masuk dalam kategori anak.
Atas alasan tersebut, imbuhnya, penentuan batasan usia untuk mendefinisikan anak harus dibahas secara komprehensif.
"Kami ingin agar rumusan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada," imbuhnya.
MK memberikan tenggat paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. KPAI, terang Sitty, optimistis apabila semua pemangku kepentingan berkoordinasi, revisi akan selesai tanpa melewati batas waktu.
MK mengabulkan uji materi UU Perkawinan yang diajukan oleh kelompok warga negara. Mereka menguji ketentuan batas usia perkawinan karena adanya perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki ialah 19 tahun sementara perempuan ialah 16 tahun.
MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved