MK Beri Tenggat 3 Tahun bagi DPR dan Pemerintah revisi UU Perkawinan

Insi Nantika Jelita
13/12/2018 15:52
MK Beri Tenggat 3 Tahun bagi DPR dan Pemerintah revisi UU Perkawinan
(MI/ANGGA YUNIAR)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia perkawinan anak dengan mengabulkan sebagian permohonan dalam Gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pembacaan putusan hadir Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,"ujar Anwar Usman Ketua MK saat pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (13/12).

Dalam pertimbanganya, menurut Anwar, UU tersebut bisa menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki yang berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak anak perempuan yang dijamin dalam UUD 1945.

Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974, kata Anwar, merupakan kebijakan hukum yang diskriminatif atas dasar jenis kelamin.

"Merujuk Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974, batas usiaminimal perkawinan perempuan ditentukan 16 tahun. Pengaturan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dalam UU 1/1974 dengan usia anak dalam UU Perlindungan Anak sehingga secara nyata norma tersebut tidak sinkron," terang Anwar.

Ia juga menuturkan masih maraknya perkawinan anak dengan jumlah 10% berada di seluruh provinsi Indonesia, sedangkan sebaran angka perkawinan anak yang dibawah 18 tahun di atas 25%.

"Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak', "ucapnya.

Kemudian MK sendiri, kata Anwar tidak dapat menentukan berapa batas usia minimal perkawinan. MK hanya menegaskan bahwa kebijakan yang membedakan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah kebijakan yang diskriminatif. Penentuan batas usia perkawinan tetap menjadi ranah kebijakan hukum pembentuk Undang-undang yaitu DPR RI.

"MK perlu menegaskan kembali pendirian a quo disebabkan Mahkamah Tetap meyakini bahwa kebijakan terkait penentuan batas usia minimal perkawinan dapat saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,"jelasnya

"Oleh karena itu, MK memberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun kepada pembentuk Undang-undang (DPR) untuk sesegera mungkin melakukanperubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia perkawinan, "jelasmya

Lanjutnya Anwar mengatakan, apabila belum dilakukan perubahan, maka ketentuan perkawinan anak yang berusia 16 tahun masih tetap berlaku. Namun apabila dalam tenggang waktu yaitu tiga tahun tersebut, DPR masih belum melakukan perubahan terhadap batas minimal usia perkawinan yang berlaku maka batas minimal usia perkawinan diharmonisasikan sesuaikan UU Perlindungan Anak yaitu diatas 18 tahun.

Adapun permohonan yang di ajukan oleh sekelompok warga dari Indramayu yang bernama Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah. Mereka mengaku kecewa karena putusan MK harus menunggu selama tiga tahun untuk dibuat perppu oleh DPR. Ketiga pemohon adalah korban dari perkawinan anak.

"Saya Endang dari kota Indramayu dari jauh, saya termasuk korban perkawinan anak. Saya sangat mengapresiasi keputusan hakim, tapi sangat disayangkan kenapa harus menunggu tiga tahun. Padahal masih banyak anak-anak yang masih muda, kalau bisa jangan seperti saya gitu. Saya menikah kawin usia kelas 2 SMP," terang Endang.

"Secara mental saya putus sekolah. Saya menikah kawin usia kelas 2 smp. Mental saya jadinya, saya minder sama teman-teman, seharusnya saya duduk di sekolah, saya harus mengurus rumah tangga. Untuk fisik, pasti ada kekerasan juga. Makanya saya sangat nenyayangkan kenapa Undang-undangnya harus 16 tahun karena 16 tahun itu sangat muda sekali." tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya