Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta menempuh langkah konkret guna menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
Pada sisa masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo perlu menempuh upaya terdekat guna mencari titik terang penyelesaian kasus tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf meminta pemerintah menegaskan hal itu dalam diskusi Refleksi Hari HAM 10 Desember di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harusnya segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa atau orang hilang 1997-1998. Ia mengatakan sebelumnya sudah ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah. Karena itu, tak ada alasan lagi bagi pemerintah menunda perihal rekomendasi tersebut.
"Lalu, apa lagi yang ditunggu? Faktanya penculikan terjadi maka segera bentuk dan proses secara hukum. Itu tindakan yang terdekat," kata Al Araf.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah ialah merevisi UU Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Penguatan tersebut terlihat dengan memberikan kewenangan yang lebih agar Komnas HAM tidak lagi tersandung dengan birokrasi di kejaksaan.
"Sering kali berkas Komnas HAM dikembalikan kejaksaan. Ini yang menghalangi Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus," tandas Al Araf.
Selanjutnya, Al Araf meminta dilakukannya ratifikasi terhadap International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia.
Senada, Rumah Gerakan 98 pun meminta Komnas HAM bergerak cepat mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Permintaan itu kemudian dibubuhkan dalam serangkap surat yang berisi nota tuntutan kepada Komnas HAM.
Ketua Umum Gerakan Rumah 98 Bernard Haloho mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung selesai harusnya menjadi prioritas pemerintah dan Komnas HAM.
Selain itu, tetap eksisnya para pelaku yang terindikasi terlibat dengan kasus tersebut membuat Bernard khawatir adanya potensi untuk pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti.
Prinsip HAM
Dalam kesempatan terpisah, Indonesian Legal Roundtable (ILR) mencatat, meskipun nilai prinsip HAM pada pemerintahan Joko Widodo mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode presiden sebelumnya, ada tren positif soal pemenuhan hak hidup layak terkait meningkatnya kesejahteraan.
"Hanya kalau kita bicara HAM, pendekatan kita adalah pemenuhan hak sipil politik, bukan sekadar hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya)," kata Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar saat diskusi Indeks HAM dan Visi Misi HAM Capres-Cawapres di Jakarta, kemarin.
Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintahan Jokowi dalam pemenuhan HAM, khususnya di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Sebagai ormas petani, SPI menilai upaya tersebut tecermin dalam program distribusi 9 juta hektare lahan dan 12,7 juta hektare perhutanan sosial, untuk menjamin hak-hak petani atas kepemilikan tanah serta hak masyarakat adat atas hak wilayah kelola hutan. Meski capaiannya belum sesuai target RPJMN, upaya itu jalan terus," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih.
Data Kementerian LHK menyebutkan hingga Desember 2018 realisasi perhutanan sosial mencapai 2,4 juta hektare. Pada 2019 itu ditargetkan menyentuh angka 3,5 juta hektare. Meski jauh dari target (12,7 hektare), Henry menilai progres realisasi perhutanan sosial tersebut dinilai suatu kemajuan yang jauh lebih baik daripada era sebelumnya. (Ths/Ins/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved