Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN pemahaman dan pendapat mengenai kekerasan seksual menjadi penghambat Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan. Saat ini RUU tersebut sudah berada di Panitia Kerja (Panja) di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VIII dari F-Gerindra yang juga merupakan panja RUU PKS Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan berkaitan dengan RUU PKS, ia mengakui ada anggota dewan yang masih belum mengerti tujuan dan ruh dari RUU tersebut.
"Ada yang mempercayai bahwa RUU ini adalah titipan dari negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung," ujar Rahayu melalui keterangan pers, Minggu (9/12).
Semangat dari RUU PKS ialah melindungi korban kekerasan seksual dan agar penanganan kasus kekerasan berprespektif pada korban. Rahayu menuturkan pihak yang merancang dan mengajukan RUU ialah Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, para pendamping korban kekerasan di Indonesia.
Pembahasannya pun dan cukup lama dan mendalam dengan mendengarkan aspirasi setiap pemerhati perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Baca juga: Desmigratif: Perlindungan Pekerja Migran Mulai Dari Desa
Ia menuturkan, posisi dan perspektif para pimpinan di komisi serta panja sangat berpengaruh pada kelanjutan dari pembahasan RUU agar dapat diajukan untuk disepakati pada setiap awal masa sidang.
Namun, apabila pimpinan komisi dan panja tidak memiliki pemahaman dan semangat yang sama dengan para perancang RUU PKS, tentunya bukan hal aneh jika pembahasan RUU tersebut berlangsung lama.
Oleh karena itu, ia dan para aktivis perlindungan korban kekerasan berharap, semua anggota panja dan Komisi VIII dapat mengingat kebutuhan para korban kekerasan yang masih belum bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan karena belum adanya payung hukum dan UU yang mengatur secara khusus tentang itu. Karenanya RUU PKS dibuat.
"Semua UU yang sudah ada yang berkaitan dengan kekerasan seksual masih bercelah dan belum ada daftar definisi yang mendetil dan yang dapat menjelaskan semua tipe kekerasan seksual yang bisa dan telah terjadi di Indonesia," kata Rahayu.
Ia menambahkan tidak sedikit korban kekerasan seksual yang belum berani untuk melapor karena belum ada aturan yang bisa memberikan jaminan atas keadilan bagi para korban. Berdasarkan data Komnas Perempuan, imbuhnya, korban kasus kekerasan seksual sudah ratusan ribu.
Itu lebih signifikan dibandingkan dengan kekhawatiran segelintir orang atas kemungkinannya RUU PKS disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengenai proses pembahasan, Rahayu mengatakan Komisi VIII sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah satu kali. RUU ini resmi ditetapkan jadi inisiatif DPR sejak Februari 2017.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai pihak dan lembaga. Namun, ada hal-hal yang mempengaruhi molornya pembahasan RUU PKS.
Pertama, papar Rahayu, masih ada RUU lain selain RUU PKS yang harus dibahas oleh Komisi VIII dan sudah masuk lebih awal diantaranya RUU penyelenggaraan ibadah haji dan RUU terkait pekerja sosial. Kedua, selain fungsi legislasi, terang Rahayu, anggota dewan juga harus melaksanakan fungsi anggaran.
"Ini membutuhkan waktu cukup lama karena kami harus rapat tidak hanya dengan para menteri tapi tentunya dengan para sekjen, irjen dan/atau dirjen tiap kementerian dan badan," terangnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved