Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan beberapa hal dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut Unifah, substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menyisakan sejumlah persoalan.
Baca juga: Timses Sebut PP 49 Bukti Jokowi Peduli Honorer
Ia menilai, payung hukum itu tidak adil bagi para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa mengikuti rekrutmen P3K.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," ujarnya seusai pertemuan.
Terkait persoalan itu, ia berharap ada Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mengakomodasi keinginan para guru honorer yang sudah sekian lama mengabdi.
Dengan demikian, jelasnya, melalui aturan khusus itu bisa memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K.
Mengenai tanggapan Jokowi soal masukan PGRI, Unifah mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mendiskusikan hal tersebut dengan kementerian terkait.
"Beliau mengatakan sangat fokus pada penanganan SDM dan akan dibicarakan khusus soal tanggapan kami. PGRI juga akan dilibatkan," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved