KLHK: Kualitas Udara Jakarta Masih di Atas Standar

Dhika Kusuma Winata
05/12/2018 16:15
KLHK: Kualitas Udara Jakarta Masih di Atas Standar
(MI/Susanto)

ELEMEN masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta menyerahkan notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) terkait dengan kualitas udara di Ibukota yang dinilai buruk. Mereka mengancam bakal menggugat pemerintah, apabila pemerintah tak segera melakukan langkah konkrit membenahi masalah tersebut.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan kualitas udara Jakarta tidak seburuk yang dituding sejumlah pihak tersebut.

Ia menegaskan kualitas udara seperti yang terpantau pada alat pengukur masih berada di atas standar sesuai PP No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan tersebut, baku mutu rata-rata harian kualitas udara untuk PM 2,5 ialah 65 mikrogram per meter kubik.

"Kondisinya rata-rata masih bagus (di bawah 65 mikrogram)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

Dia menjelaskan pihaknya telah memiliki stasiun pemantau kualitas udara realtime dan kontinu berupa Air Quality Monitoring System (AQMS) yang ditempatkan di sejumlah titik di antaranya di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Untuk menentukan baik buruknya kualitas udara, lanjutnya, metode penghitungan harus didasarkan pada nilai rata-rata harian atau tahunan, bukan kondisi sesaat.

"Masyarakat dapat melihat langsung kondisi kualitas udara sesaat, tetapi untuk mengatakan kualitas udaranya baik atau tidak, aturan mainnya harus dibuat rata-rata atau tahunan. Hasilnya baru dibandingkan. Kondisinya saat ini masih bagus," ujarnya.

Notifikasi CLS dilayangkan untuk meminta pemerintah melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kualitas udara. Elemen masyarakat menilai sudah bertahun-tahun udara di DKI Jakarta kualitasnya memburuk tanpa intervensi yang tepat untuk memperbaiki kualitas udara yang dihirup warga.

"Melalui notifikasi gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara," kata Ketua Tim Advokasi Nelson Nikodemus Simamora.

Notifikasi gugatan tersebut dilayangkan kepada pemerintah. Terdapat tujuh tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya