Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKELIRUAN dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran diduga turut menjadi biang keladi tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Pada tahun 2017 angka kekerasan seksual mencapai 2978 kasus.
Menurut pengurus Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Maria Ulfah Anshor kekeliruan penafsiran terjadi pada ayat-ayat yang mewajibkan perempuan untuk tetap patuh pada perintah suami dan melakukan apapun yang diminta.
Contohnya adalah Surat Al Baqarah ayat 223 yang terjemahannya berbunyi 'Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.'
Dalam mengintepretasikan ayat tersebut para pendakwah biasanya menyalahgunakan hadits dari HR. Bukhari yang berbunyi 'Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (ssaminya) bermalam dalam keadaan marah kepdanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.
Padahal seharusnya dalam melihat ayat serta hadits ini, masyarakat tidak boleh melihat semata dari kalimat tetapi dari konteks yang ada saat ini. Terlebih lagi dalam ayat yang lain, Alquran turut menyebut dalam menyebut kewajiban memperlakukan istri dengan baik yakni surat An Nisa ayat 19 yang terjemahannya berbunyi 'Gaulilah para wanita kalian dengan cara yang baik'.
"Ayat tersebut sebetulnya adalah ayat untuk melindungi dan menjaga perempuan pada saat itu. Tetapi tentu konteksnya berbeda dengan saat ini. Sehingga pemahaman ayat tersebut haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan konteks saat ini," kata Maria dalam diskusi publik Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Gedung Persejutuab Gereja-gereja Indonesia, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurutnya sangat banyak ayat Alquran yang sesuai dengan kondisi perkembangan zaman tetapi dengan catatan harus ada perkembangan dari segi interpretasi serta pemahaman sesuai dengan konteks perkembangan zaman.
Hal inilah yang belum dilakukan secara komplit oleh Kementerian Agama. Padahal, dengan perkembangan zaman yang ada saat ini sangat penting untuk terus mendiskusikan tafsir-tafsir tersebut agar tidak disalahpahami.
"Kemenag sudah memulai tapi belum komprehensif. Sebetulnya ada tafsir tematis yang bisa dibuat dengan kategori khusus tentang prilaku yang baik terhadap perempuan serta kekerasan seksual. Tetapi tidak detail dan masih parsial. Alangkah baiknya jika dibuat dengan satu tema itu lalu menyeluruh," ujarnya.
Maria berpendapat pengaruh mubaligh dalam mengurangi kekerasan seksual di masyarakat cukup besar jika dilakukan dengan maksimal. Sebab, melalui ceramah agama tentang penghapusan kekerasan seksual menurutnya akan bisa mengadvokasi masyarakat untuk memahami tentang bentuk dan proses kekerasan seksual tersebut serta bagaimana menanganinya. Sebab, sebagian besar masyarakat masih awam terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual serta enggan untuk memprosesnya lebih lanjut.
"Jadi baik juga bila para mubaligh itu maupun pendakwah agama lain bisa memberikan ceramah apa itu kekerasan seksual, kekerasan seksual dilarang agama dan cara mengatasinya. Jangan hanya ceramah tentang ibadah saja," terangnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved