Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap membuat Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi darurat untuk segera diselesaikan.
Perwakilan dari Lembaga Pengada Layanan yang juga Koordinator LBH Apik, Veni Siregar, mengungkapkan hanya 5% kasus kekerasan seksual yang berhasil diusut tuntas hingga diputus di pengadilan. Sementara itu kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Faktor yang membuat kasus kekerasan seksual tidak terungkap antara lain karena korban yang enggan melapor karena merasa malu hingga stigma masyarakat yang menganggap bahwa korban juga sebagai pelaku yang patut disalahkan.
"Banyak faktor yang membuat korban enggan melapor seperti stigma negatif yang terjadi di masyarakat. Masyarakat mengganggap korban juga sebagimana pelaku harus dihukum secara sosial. Karena menganggap kasus perkosaan terjadi karena ada peran dari dua pihak. Padahal korban adalah korban yang seharusnya dilindungi," ujar Veni dalam diskusi publik Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Gedung Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Jakarta, Selasa (4/12).
Baca juga: Kekeliruan Tafsir Agama Jadi Penyebab Kekerasan Seksual
Selain itu, RUU menjadi darurat untuk disahkan agar korban mendapatkan manfaat dari proses hukum seperti perlindungan baik secara hukum maupun sosial. Korban perkosaan saat ini dalam menghadapi proses hukum belum mendapat perlindungan yang optimal. Bahkan keluarga korban juga kerap diancam atau diintimidasi oleh pelaku.
Hal inilah yang terjadi baru-baru ini pada kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang guru SMA di Nusa Tenggara Barat Baiq Nuril yang dilaporkan oleh pelaku yang merupakan mantan kepala sekolah di tempatnya mengajar karena dianggap mencemarkan nama baik melalui teknologi informasi.
"Bu Nuril akhirnya berani melapor setelah mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat karena kasusnya viral. Dukungan penguatan sosial dan hukum seperti inilah yang seharusnya ia dapat terlebih dulu dari pemerintah," terangnya.
Perlindungan hukum juga harus mencakup tentang pemantauan kasus yang sedianya diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam kasus-kasus kekerasan seksual umumnya hanya sedikit yang bisa diputus pengadilan karena tidak terpantau dan tidak mendapat kawalan yang baik dari aparat penegak hukum sedari awal.
Selain itu, perlindungan kesehatan juga sangat penting bagi korban seperti dalam hal pemeriksaan visum, pengobatan setelah terjadinya perkosaan baik pengobatan secara fisik maupun menghilangkan rasa trauma hingga kini belum ditanggung oleh pemerintah.
"Karena dalam KUHAP yang ada saat ini hanya terdapat perlindungan bagi tersangka dan terdakwa. Oleh karenanya kita membutuhkan hukum lex specialis untuk mengatur hal ini," ungkap Veni. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved