Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEVI, 32, guru honorer di sebuah SMK di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, berbunga hati saat mengetahui Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia merasa lega kendati dirinya tidak lolos dari passing grade (ambang batas nilai) seleksi calon pegawai negeri sipil 2018. "Alhamdullilah, kita patut bersyukur dengan adanya PPPK, saya tetap akan ikut tesnya meskipun PPPK ini tidak seperti PNS," kata Devi di Bangka, kemarin.
Dia mengharapkan, dengan kebijakan pemerintah tersebut, hidupnya jauh lebih baik. "PP ini akan memberikan semangat kepada guru-guru honorer lainnya yang berusia di atas 35 tahun. Ketentuan ini akan semakin memantapkan kita mengabdi sebagai pendidik," jelasnya.
Senada, Susilawati, 39, guru honorer di sebuah SMA di Pangkalpinang, bersyukur jika status dirinya disamakan dengan CPNS. "Tak masalah tidak ada pensiun. Pensiun, kan, bisa kita bayar," tutur Susilawati.
Menurutnya, memang sudah selayaknya pemerintah menghargai pengabdian mereka sebagai guru.
"Selama ini gaji kami di bawah Rp1 juta per bulan, mana bisa kami sejahtera?" pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Komunikasi Honorer Indonesia (FKHI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Lucky Purna Irawan meminta pemerintah segera menyosialisasikan keputusan tersebut.
Di Kabupaten Indramayu, kata dia, ada sekitar 5.000 guru honorer. Mereka beberapa waktu lalu sempat melancarkan pemogokan. "Tapi hanya tiga hari dari rencana (mogok) seminggu karena mereka tidak tega meninggalkan siswa terlalu lama tanpa pembelajaran," ungkapnya.
Sekretaris FKHI Kabupaten Indramayu Nana Sugiana mengatakan pemerintah harus secepatnya membuat teknis pelaksanaan dan penerimaan PPPK. Namun, dia meminta tidak hanya guru yang diangkat menjadi PPPK. Di sekolah, kata dia, ada juga tenaga operator, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah. "Tanpa keberadaan mereka, proses belajar-mengajar juga tidak akan berjalan dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi aparatur sipil negara.
"Termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS," kata Presiden Jokowi pada Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Bogor, Sabtu (1/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved