Mendagri Larang Jajarannya Gunakan Plastik Sekali Pakai

Insi Nantika Jelita
03/12/2018 18:01
Mendagri Larang Jajarannya Gunakan Plastik Sekali Pakai
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kemendagri untuk mengunakan bahan plastik sekali pakai. Imbauan Tjahjo tersebut bukan tanpa alasan karena konsumsi kantong plastik di Indonesia memang sangat tinggi.

“Mulai hari ini, kami melarang seluruh jajaran Kemendagri untuk menggunakan bahan plastik sekali pakai, kalau mau minum pake gelas," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Jakarta, Senin (3/12).

Baca juga: Laut Indonesia Penuh Sampah, Hampir 2 Buah Sampah Plastik Per Meter Persegi

Tjahjo juga mengimbau secara khusus terhadap jajarannya, agar jangan menggunakan kemasan botol minum plastik sekali pakai ataupun sedotan plastik. Semua termasuk warung makan di lingkungan Kemendagri.

“Kepada semua jajaran lingkup Kemendagri dan BNPP, mulai hari ini setop minum dengan menunggunakan bahan kemasan plastik sekali pakai dan sedotan plastik dalam setiap acara makan dan minum sehari-hari di lingkungan Kantor Kemendagri dan BNPP dan di acara apapun” tegasnya.

Sifatnya kata Tjahjo, seperti himbauan mulai dari internal Kemendagri dan BNPP karena masalah sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi lingkungan, "ucapnya.

Tjahjo menyikapi secara serius persoalan tersebut dan mengambil langkah cepat dengan menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik. Hal tersebut disampaikannya pada saat setelah mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam.

Menurut sejumlah sumber data, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 85 ribu ton per tahun.Berdasarkan sumber data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga 2017 terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut.

Memang tidak mungkin, kata Tjahjo, menghapus penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah memakai ulang plastik, mengurangi pemakaian plastik, dan mendaur ulang sampah plastik.  Lebih lanjut kata dia, diperlukan regulasi dari Pemerintah untuk meredam laju penggunaan plastik.

Selama ini, pelarangan kantong plastik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun harus juga diperkuat dengan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk menekan penggunaan bahan kemasan plastik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya