PP 49/2018 Solusi bagi Tenaga Honorer

Dhika Kusuma Winata
03/12/2018 07:35
PP 49/2018 Solusi bagi Tenaga Honorer
()

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi yang mengedepankan sistem merit (kinerja). Seleksi berbasis merit itu prasyarat dasar dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

"Skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," katanya, kemarin.

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sabtu (1/12), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP 49/2018 untuk membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, PP 49/2018 itu merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," katanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tahapan rekrutmen PPPK dimulai dengan tahap pengajuan usul kebutuhan oleh setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, tes akan dilaksanakan tahun depan.

"Tahap rekrutmen CPNS umum kan sudah mau selesai makanya pemerintah mulai masuk ke proses rekrutmen CPPPK. Rencananya Desember sudah mulai masuk ke tahap pengajuan usul kebutuhan PPPK," katanya.

Diapresiasi

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menyatakan pihaknya menyambut positif keluarnya payung hukum pengangkatan PPPK.

Ia berharap skema PPPK bisa menjadi solusi bagi guru-guru hononer yang tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS karena pembatasan usia maksimal 35 tahun. Pasalnya, lanjut Satriwan, banyak guru hononer telah bekerja belasan tahun dan melewati ambang batas usia tersebut.

"Kami berharap semoga ini menjadi jalan keluar bagi teman-teman guru honorer yang selama ini menuntut kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut pakar pendidikan Itje Chodidjah, beleid itu merupakan jalan tengah terbaik menyelesaikan masalah guru honorer yang telah terkatung-katung bertahun-tahun. PP itu menjadi solusi di tengah tarik-menarik keinginan kalangan guru honorer dan pemerintah.

"Ini upaya yang sudah baik karena sudah diakomodasi (kepentingan guru honorer). Namun, kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan," katanya. (Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya