Pengangkatan P3K, Guru Honorer Harus Tingkatkan Kualitas

Dhika Kusuma Winata
02/12/2018 21:40
Pengangkatan P3K, Guru Honorer Harus Tingkatkan Kualitas
(ANTARA)

PENGAMAT pendidikan Itje Chodidjah mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengakomodasi guru hononer untuk menjadi pegawai pemerintah. Guru honorer diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan tidak mengorbankan pendidikan demi keinginan menjadi pegawai pemerintah.

"Negara telah memberikan kebijaksanaan seperti ini jangan disia-siakan untuk memberikan pengabdian sebagai pendidik yang mumpuni. Karena guru yang sekarang honorer tidak semua murni ingin jadi guru. Sebagian lebih menonjol ingin menjadi pegawai negerinya. Tapi sebagian lagi memang ingin mengabdi menjadi guru," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/12).

Menurutnya, beleid tersebut merupakan jalan tengah terbaik menyelesaikan masalah guru honorer yang telah terkatung-katung bertahun-tahun. PP tersebut, lanjutnya, menjadi solusi di tengah tarik-menarik keinginan kalangan guru honorer dan pemerintah.

Seperti diketahui, kalangan guru honorer menuntut revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai membatasi mereka yang berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Sementara itu, banyak guru hononer yang telah bekerja belasan tahun dan tidak memenuhi batas usia.

"Memang ini upaya yang sudah baik karena sudah diakomodasi (kepentingan guru honorer). Namun, kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan. Saya yakin sebagian hononer memang ingin mengabdi menjadi guru," imbuhnya.

Yang perlu dipikirkan lebih lanjut, kata Itje, ialah soal pembagian tanggung jawab anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu berkontribusi. Pasalnya, dia memerkirakan kebijakan pengangkatan P3K tersebut juga akan memakan biaya yang tidak kecil.

"Selama ini guru diklaim milik daerah tapi perkara bayaran belum tentu daerah akan mengambil alih. Ini tidak hanya tanggung jawab pusat sebenarnya karena sudah diatur pemda harus mengalokasikan 20% anggaran sektor pendidikan," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya