Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI guru mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui beleid tersebut, guru hononer berkesempatan menjadi pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, menyatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut. Ia berharap skema P3K bisa menjadi solusi bagi guru-guru hononer yang tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS karena pembatasan usia maksimal 35 tahun. Pasalnya, lanjut Satriwan, banyak guru hononer telah bekerja belasan tahun dan melewati ambang batas usia tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi pemerintah dalam penyelesaian masalah guru honorer ini melalui PP P3K. Kami berharap semoga ini menjadi jalan keluar bagi teman-teman guru honorer yang selama ini menuntut kepada pemerintah," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/12).
Pengumuman skema P3K untuk para guru hononer secara resmi disampaikan Presiden Jokowi dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12) lalu.
P3K merupakan skema baru pengangkatan ASN di luar seleksi CPNS. Dengan PP tersebut, tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun tetap berkesempatan menjadi pegawai pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari total 3 juta guru yang ada, sekitar 1,5 juta berstatus hononer. Sebagian besar berkategori guru honorer K2 yang sudah tak memenuhi syarat mengikuti CPNS karena telah berusia di atas 35 tahun.
Menurut Satriwan, banyaknya jumlah guru honorer tersebut perlu diakomodasi melalui P3K dengan alokasi khusus. Itu agar pemerintah bisa menjamin komitmennya menuntaskan persoalan guru hononer.
"Berikan alokasi khusus bagi para guru honorer untuk ikut seleksi P3K dengan kuota yang besar tentunya. Sebab PP P3K tidak hanya berlaku bagi guru tapi juga tenaga honorer lainnya."
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) juga mengapresiasi terobosan melalui skema P3K tersebut. Ketua Umum FGII menyatakan aturan seleksi CPNS yang membatasi usia memang tidak menguntungkan karena tak mengakomodasi guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun. Dia juga mengatakan agar pemerintah nantinya bisa memberikan alokasi besar kepada guru honorer dalam seleksi P3K.
"Yang paling mengenaskan nasibnya ialah kategori K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun. P3K bagian terobosan pemerintah terkait tenaga hononer yang begitu banyak. Tapi itu kan untuk semua tenaga honorer tidak hanya guru. Itu penting untuk diperhatikan," ucapnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved