Dana Talangan untuk Bayar Klaim RS

Indriyani Astuti
01/12/2018 04:00
Dana Talangan untuk Bayar Klaim RS
(Ist)

PEMERINTAH berencana kembali memberikan dana talangan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp5,6 triliun yang akan segera dicairkan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada pekan ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan dana talangan itu akan dipergunakan untuk membayar klaim rumah sakit (RS) yang tertunggak dan sudah jatuh tempo. "Tidak diperuntukan selain untuk membayar utang ke rumah sakit. Kewajibannya sudah menunggu untuk diselesaikan supaya tidak semakin banyak BPJS Kesehatan terkena denda karena telat membayar," tutur Iqbal saat dihubungi Kamis (29/11).

Pada September lalu, pemerintah juga telah memberikan dana talangan Rp4,7 triliun kepada BPJS Kesehatan. Diakui Iqbal, suntikan dana yang diberikan pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan merupakan solusi jangka pendek.

BPJS Kesehatan sepakat dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada pemerintah agar ada penaikan iuran premi sebagai solusi jangka panjang ke depan. Iqbal menyatakan, BPJS Kesehatan menganggap penyesuaian premi menjadi langkah paling ideal mengingat kondisi faktual saat ini bahwa pemerintah terus memberikan dana talangan agar program JKN dapat berkesinambungan.

"Opsi penaikan premi, sudah didiskusikan dengan DJSN karena mereka yang berwenang mengusulkan penyesuain iuran," ujar Iqbal.

Tetapi, lanjut Iqbal, penyesuaian premi iuran membutuhkan pembahasan dan waktu yang tidak sebentar. "Untuk solusi jangka pendek sudah ada, kenaikan iuran diproses dulu," imbuhnya.

Koreksi INA-CBGs
DJSN mengusulkan iuran premi peserta program JKN dilakukan pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. Usulan disampaikan karena tarif iuran saat ini belum sesuai dengan nilai akturia, sehingga membuat BPJS Kesehatan terus mengalami defisit arus kas.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan, sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, DJSN bertugas mengusulkan kepada presiden tentang besaran iuran untuk peserta JKN. Berdasarkan perhitungan sementara, iuran PBI yang ideal dengan pembiayaan pelayanan JKN sekitar Rp42 ribu perkapita.

"Kalkulasi objektif untuk menetapkan usulan tersebut masih dalam proses akhir," kata Ansyori ketika dihubungi.

Ia menjelaskan, sebelum mengusulkan, DJSN masih harus rapat pleno dalam waktu dekat. Menurut Ansyori, keputusan kenaikan tarif iuran peserta program JKN tergantung pada pemerintah dengan melihat kondisi keuangan negara. Sejak ditetapkan pada 2016, iuran tarif premi peserta JKN belum berubah.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat berpendapat, penyesuaian tarif iuran harus diimbangi dengan penyempurnaan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs merupakan pembayaran dengan sistem paket pada rumah sakit, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

"Jika itu tidak dilakukan, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tidak akan maksimal," katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya