Mendikbud: Intoleransi Jadi Tantangan Pemajuan Kebudayaan

Putri Anisa Yuliani
27/11/2018 14:15
Mendikbud: Intoleransi Jadi Tantangan Pemajuan Kebudayaan
(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH telah menyusun strategi dalam pemajuan kebudayaan untuk bisa menghasilkan kebijakan untuk digunakan dengan didasarkan pada Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sikap Intoleransi yang kini mulai merebak di masyarakat pun menjadi perhatian dan dinilai menjadi salah satu tantangan bagi pemajuan kebudayaan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan toleransi seharusnya menjadi sikap dan budaya masyarakat Indonesia disebabkan keanekaragaman suku, bangsa, bahasa, Dan budaya yang ada.

"Saat ini justru sebaliknya. Intoleransi mengudara dan merebak. Intoleransi menjadi persoalan budaya yang sangat mendasar yang saat ini harus dihadapi," kata Muhadjir saat memberikan sambutan dalam pembukaan prakongres Pemajuan Kebudayaan ke-3 di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (27/11).

Budaya umumnya serta toleransi khususnya pun harus menjadi hulu dalam tiap sikap serta pembangunan di Indonesia.

 

Baca juga: ASN Setwapres Timba Ilmu Jurnalistik di Media Indonesia

 

Kebudayaan harus diarusutamakan dalam setiap agenda pembangunan. Ia pun berharap pada kongres Pemajuan Kebudayaan yang akan dihelat pada 5-9 Desember mendatang akan mampu memberikan solusi bagi pemajuan kebudayaan serta langkah untuk terus mempertahankan budaya toleransi serta tenggang rasa yang sejak dulu menjadi identitas bangsa.

"Apakah budaya telah menjadi hulu dalam setiap pembangunan? Kita harus berupaya mengarusutamakan budaya menjadi hulu dari pembangunan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pembicara sekaligus anggota tim perumus dalam Kongres Pemajuan Kebudayaan, Sulistyowati Irianto, mengungkapkan bentuk intoleransi terhadap perbedaan kebudayaan telah ramai terjadi.

Isu ini pun menjadi salah satu isu dominan yang akan dibahas dalam kongres bersama isu-isu lainnya. Intoleransi yang terjadi pun tidak lagi hanya sekadar penolakan verbal tetapi juga telah berbentuk dalam perbuatan yang membuat persatuan masyarakat terganggu.

"Contohnya adat dan tradisi Maulid Nabi yang berbeda-beda di tiap daerah lalu menemui penolakan hingga pembubaran. Ini berbahaya sekali karena sebetulnya ini bagian dari budaya. Ini menjadi contoh kekerasan terhadap budaya," terang guru besar Antropologi Universitas Indonesia itu.

Untuk itu, mekanisme perlindungan terhadap ekspresi budaya juga menjadi isu dominan lainnya yang akan dibahas dalam kongres. Ia menegaskan dalam melakukan ekspresi kebudayaan masyarakat harus dilindungi sesuai amanat UUD 1945. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya