Tanpa Proposal, Dana Desa Bisa Tertunda

Cornelius Eko Susanto
01/4/2015 00:00
Tanpa Proposal, Dana Desa Bisa Tertunda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan sambutan saat rakornas di Jakarta, kemarin.(ANTARA/M Agung Rajasa)

REKAPITULASI Proposal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa ialah syarat mutlak bagi pencairan dana desa.

Ironisnya, hingga batas waktu yang ditetapkan akhir Maret, kemarin, dari 416 kabupaten, baru sekitar 60% yang menyerahkan RPJM Desa dan RKP Desa itu kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT).

"Jika belum menyerahkan proposal RPJM Desa dan RKP Desa, otomatis desa yang bersangkutan akan ditunda pencairan dana desa-nya," ujar Menteri DPDTT Marwan Jafar di sela acara Rapat Koordinasi Nasional bertema Desa membangun Indonesia di Jakarta, kemarin.

Dana desa merupakan program pemberdayaan masyarakat desa dengan cara menyalurkan dana per desa Rp1,4 miliar.

Dana tersebut diambil dari alokasi dana transfer ke daerah yang ditetapkan sebesar Rp643,8 triliun.

Dari total dana transfer daerah itu, untuk alokasi dana desa totalnya ditetapkan Rp20,77 triliun.

Untuk tahun ini, pembagian dana desa bagi sekitar 74 ribu desa dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama pada pertengahan April ini, sebanyak 40% atau sekitar Rp250 juta-Rp285 juta per desa.

Tahap kedua dilakukan pada Agustus (40%) dan Oktober (20%).

Kendati menyatakan akan menunda pencairan dana bagi desa yang belum menyerahkan proposal, Menteri DPDTT menegaskan jatah alokasi dana bagi desa yang bersangkutan tidak akan hilang.

Hal senada juga disampaikan Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian DPDTT, Suprayoga Hadi.

Namun, dia menggarisbawahi, bila terjadi penundaan, yang akan rugi ialah desa bersangkutan.

Taping desa

Untuk mengawal pemanfaatan dana desa di lapangan, Menteri DPDTT mengatakan tahun ini Kementerian DPDTT akan merekrut 16 ribu tenaga pendamping (taping) desa lewat seleksi nasional yang akan digelar pertengahan April nanti.

Taping desa merupakan tenaga kontrak yang upahnya dibayar lewat dana APBN.

Syarat minimal tingkat pendidikan akhir ialah strata satu (S-1).

Tugas mereka ialah mengawal pemanfaatan dana desa, mulai perencanaan, seperti menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, sampai pada proses pengawasan, pendampingan, dan pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Menurut Suprayoga, lantaran keterbatasan waktu rekrutmen, Kementerian DPDTT akan memanfaatkan 13.818 tenaga yang saat ini masih menyelesaikan kontrak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sampai akhir tahun ini.

Oleh karena itu, ia berharap para tenaga pendamping PNPM mempercepat kontrak kerja cukup empat bulan saja.

Dia menambahkan, asumsi kebutuhan ideal tenaga pendamping ialah 35 ribu orang.

Itu dihitung dari tingkat ideal jumlah pendamping dalam satu kecamatan minimal 4-5 orang dan jumlah kecamatan saat ini 7.100.

(X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya