Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan kembali menerbitkan surat perintah kepada perusahaan yang di areal konsesinya terdapat lahan gambut untuk melakukan pemulihan. Kali ini, surat perintah ditujukan kepada 147 perusahaan perkebunan.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR Karliansyah, di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan dari 147 perusahaan perkebunan tersebut, potensi luasan ekosistem gambut yang akan dipulihkan seluas 1.070.940 hektare.
"Kami menerbitkan kembali surat perintah pemulihan tahap kedua kepada sebanyak 147 perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut," ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun lalu pihaknya sudah menerbitkan perintah serupa kepada 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti 167 perusahaan. Korporasi diminta untuk melakukan penataan tinggi muka air dan membangun sekat kanal. Hingga saat ini, total perusahaan yang menerima surat perintah mencapai 472.
"Luas area gambut yang berada pada area perusahaan yang mengalami pemulihan hidrologi dan vegetasi seluas 2.589.213,98 hektare. Dari data yang kami himpun menunjukkan hasil yang cukup memuaskan, meskipun harus tetap perlu melakukan upaya untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter."
Pemerintah telah menyusun kebijakan terkait dengan pemulihan gambut melalui PP Nomor 71 Tahun 2014 juncto PP Nomor 57 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, perusahaan diwajibkan memulihkan gambut di areal konsesi.
Hasil pendataan KLHK, lanjut Karliansyah, Indonesia memiliki 24,7 juta hektare lahan gambut. Lahan tersebut tersebar di 865 kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang terdapat di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Ia membeberkan jumlah izin perkebunan dan HTI yang berada pada wilayah KHG sejumlah 600 izin. Karena itu, pihaknya bakal terus menerbitkan perintah pemulihan kepada perusahaan secara bertahap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved