Kekerasan Seksual Abaikan Hak Korban

Indriyani Astuti indri
26/11/2018 04:00
Kekerasan Seksual Abaikan Hak Korban
(ilustrasi)

KASUS kekerasan seksual marak terjadi di institusi pendidikan dan cenderung mengabaikan hak para korban untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Masih banyak kasus yang tidak terungkap karena lingkungan pendidikan belum menciptakan ruang yang aman bagi para korban.

Demikian hasil survei yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH-UI), pada November 2018.

"Belum ada upaya proaktif dari kampus di Indonesia untuk mendampingi korban kekerasan seksual. Sementara di luar negeri seperti Harvard, Michigan University ada lembaga internal kampus yang menangani pelaporan khusus kekerasan seksual. Bahkan, ada crisis center," ujar Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH-UI Danu Pratama Aulia dalam diskusi Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, di Jakarta, kemarin.

Dari 177 responden yang terlibat dalam survei itu, imbuhnya, ada 21 responden (12%) yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus UI. Sebanyak 39 responden (22%) mengatakan mengetahui kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, tetapi hanya 11 peristiwa yang dilaporkan.

"Minimnya pelaporan disebabkan oleh beberapa hal seperti ketidaktahuan mengenai apa yang harus dilakukan korban pascamengalami kekerasan seksual, takut dengan stigma atau malah disalahkan dan pesimistis mendapatkan penyelesaian yang memuaskan," katanya.

Meskipun survei hanya terfokus pada satu universitas, besar kemungkinan hal yang sama terjadi di institusi pendidikan lainnya. Ia mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang dialami Agni, mahasiswi UGM pada 2017, dan baru diproses hukum tahun ini.

Koordinator Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan & Anak yang Termarjinalkan (LBH Apik) Veni Siregar mengamini bahwa kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan minim pelaporan.

Dari pendampingan yang dilakukan LBH Apik, bukannya keadilan yang didapat, korban justru kerap mengalami reviktimisasi. Ada korban yang justru dikeluarkan dari sekolah sehingga hak mereka mendapatkan pendidikan terputus.

Ia menyontohkan, kasus tindak asusila Sitok Srengenge, dosen di FIB UI terhadap mahasiswanya pada 2013. Meski telah menjadi tersangka pada 2014, penyair itu tidak ditahan dan proses hukumnya masih belum tuntas hingga kini.

Yang terbaru, kasus pelecehan seksual kepala sekolah SMAN 7 Mataram, NTB, Muslim, kepada pegawai honorer Baiq Nuril Maknun. Nuril yang merupakan korban pelecehan justru menjadi yang terhukum. Nuril dikenai hukuman pidana enam bulan dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung. Padahal, tahun lalu, Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis bebas Nuril. "Relasi kuasa membuat korban tidak berdaya dan enggan melapor," ujar Veni.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di kampus memang ada tapi dia bekerja berdasarkan aturan internal sehingga peran LKBH tidak maksimal dalam mendampingi korban.

Kondisi lebih sulit ditemui di sekolah dan madrasah. LBH Apik berharap peran konselor pendidik dalam hal ini guru bimbingan penyuluh (BP) bisa dimaksimalkan.

Segera tuntaskan

Maraknya kasus kekerasan seksual khususnya di institusi pendidikan membuat koalisi yang tergabung dalam Gerakan Antikekerasan terhadap Perempuan mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). "Yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual bukan hanya delik, melainkan juga hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual," ujar perwakilan dari LBH Jakarta Citra Referandum.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan, mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak dapat memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun, belum banyak masyarakat maupun penegak hukum yang tahu mengenai UU tersebut. (H-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya