Kekerasan Seksual Kerap Dilakukan Orang Dekat Korban

Indriyani Astuti
25/11/2018 19:50
Kekerasan Seksual Kerap Dilakukan Orang Dekat Korban
(Ilustrasi)

KASUS kekerasan seksual terutama terhadap anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.

"Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasan, Minggu (25/11).

Menurutnya, sosialisasi kepada ABH dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi.

Proses pelaksanaan peraturan terkait Perlindungan Anak juga masih memiliki banyak kendala, baik dalam pendidikan serta minimnya informasi dan pengetahuan yang diakses dan diperoleh masyarakat. Untuk itu pemerintah melalui Dinas PPPA melakukan Sosialisasi Peraturan Kebiri dan Restitusi.

Hasan mengatakan sebagai turunan UU tentang Perlindungan Anak sudah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban. Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

"Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau LPSK, dan setelah putusan pengadilan yang harus dilakukan melalui LPSK," ungkap Hasan.

Hasan berharap melalui sosialisasi ini, bila ada kasus kekerasan seksual anak, penyidik, penuntun umum dapat membantu memberikan informasi kepada pihak korban tentang hak-haknya untuk mendapat restitusi, serta mengupayakan mengajukan tuntutan restitusi melalui pengadilan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya