Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual terus terjadi di institusi pendidikan. Baru-baru ini, mencuat kekerasan seksual yang dialami oleh Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nurul Maknun yang menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolah tempatnya bekerja tersebut.
Kasus tersebut dianggap menjadi puncak gunung es dari kasus-kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan. Diduga masih banyak korban yang tidak melapor dan meminta bantuan hukum lantaran lingkungan pendidikan belum menciptakan ruang yang aman bagi para korban.
"Minimnya pelaporan disebabkan oleh beberapa hal seperti ketidaktahuan mengenai apa yang harus dilakukan korban pascakekerasan seksual, takut dengan stigma atau malah disalahkan dan pesimis mendapatkan penyelesaian yang memuaskan," ujar Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH UI Danu Pratama Aulia dalam diskusi bertema 'Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan' memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Minggu (25/11).
Meskipun survei hanya terfokus pada satu universitas, namun besar kemungkinan hal yang sama terjadi di perguruan tinggi lainnya juga. Ia menegaskan lingkungan kampus yang dimaksud tidak hanya Universitas.
Koordinator Perubahan Hukum Laporan Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan & Anak yang Termarjinalkan (LBH Apik) Veni Siregar mengamini bahwa kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan minim pelaporan.
Sepanjang 2017, terangnya, ada enam kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang masuk dan ditangani LBH Apik. Pelakunya guru dan satu korban merupakan penyandang disabilitas. Sedangkan LBH Jakarta mencatat ada empat kasus pengaduan kekerasan seksual di Jakarta dan Serang Banten.
Menurut Veni, dari pendampingan yang dilakukan LBH Apik, dampak dari kekerasan seksual yang dialami korban sering kali tidak hanya fisik, psikis, dan sosial. Tetapi juga reviktimisasi karena ada korban yang justru dikeluarkan dari sekolah sehingga hak mereka mendapatkan pendidikan terputus. Ia menyatakan lebih jauh bahwa kebanyakan kasus kekerasan seksual, pelakunya justu orang dekat dari korban.
Riset dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, pada 2016 menemukan 85% pelaku kasus kekerasan seksual ialah orang yang dikenal oleh korban. Dalam instutusi pendidikan, pelaku biasanya ialah orang yang mempunyai posisi lebih tinggi seperti guru, dosen seperti kasus kekerasan seksual dengan tersangka Sitok Srengenge seorang dosen di Fakultas Ilmu Budaya UI terhadap RW, mahasiswanya beberapa tahun silam, kepala sekolah pada kasus korbannya ibu guru Nurul Baiq, ataupun mahasiswa senior seperti kasus Agni di UGM. "Relasi kuasa membuat korban tidak berdaya dan enggan melapor," ujar Veni.
Maraknya kasus kekerasan seksual khususnya di institusi pendidikan membuat koalisi yang tergabung dalam gerakan anti kekerasan terhadap perempuan yakni LBH Apik, LBH Jakarta, BEM FH UI, MaPPI FH UI, Space UNJ, Bandung Wangi, Yayasan Kesehatan Perempuan, dan Koalisi Perempuan Indonesia dan LBH Masyarakat mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di akhir masa sidangnya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secepatnya.
Pasalnya, UU KUHAP yang ada dianggap belum secara komprehensif memberikan penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. KUHAP dianggap masih berprespektif pada pelaku, sementara hak-hak korban kekerasan seksual seperti pendampingan dan mendapatkan konseling gratis untuk pemulihan belum diatur.
"Yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual bukan hanya delik tapi juga hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved