Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan mencatat, pengobatan penyakit yang disebabkan proses bekerja menghabiskan biaya kesehatan sekitar Rp300 miliar dalam satu tahun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11), menjelaskan angka tersebut didapat dari jumlah peserta pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta nilai pembiayaan lima penyakit akibat kerja.
"Kelima penyakit akibat kerja itu nyeri punggung, carpal tunnel syndrome atau sering terasa nyeri, kaku, dan kesemutan di pergelangan tangan, asma, dermatitis, dan tuli akibat kebisingan," katanya.
Nyeri punggung, lanjutnya, bisa disebabkan terlalu lama duduk saat bekerja, carpal tunnel syndrome yang terkadang membuat nyeri di pergelangan tangan terjadi akibat penggunaan komputer.
Adapun penyakit, seperti asma, dermatitis yang menyebabkan luka di kulit, dan tuli karena kebisingan, biasa terjadi pada pekerja yang bekerja di lingkungan pabrik atau industri.
Iqbal menjelaskan, seharusnya pembiayaan penyakit akibat kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia menerangkan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan tersebut agar sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
"Sama halnya dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Hal ini dilaksanakan untuk efisiensi biaya dalam mengendalikan defisit BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Tutup defisit
Pada kesempatan sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zainal Abidin, membahas defisit keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan. Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan tersebut harus ada perbaikan menyeluruh, mulai iuran, pembiayaan fasilitas kesehatan, hingga mempersiapkan dana cadangan agar bisa berkelanjutan.
Zainal yang merupakan mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia itu berpendapat pemerintah harus sesegera mungkin memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan untuk menutup sisa defisit yang ada.
"Karena semakin lama klaim rumah sakit dan obat-obatan yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, akan berdampak kepada kualitas layanan dan berpengaruh bagi kesehatan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam jiwa pasien," tegasnya.
Terkait dengan tingkat kolektibilitas iuran yang saat ini belum optimal, Zainal menilai hal itu terjadi karena tidak ada sanksi menjerakan bagi peserta yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,1% kepada peserta yang menunggak iuran.
Sanksi yang lebih berat ialah tidak bisa mengakses layanan publik, seperti pembuatan SIM, paspor, izin mendirikan bangunan, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, sanksi tersebut bukan dilaksanakan BPJS Kesehatan, melainkan instansi terkait, yaitu Polri dan pemerintah daerah.
"Hingga kini belum ada sanksi tersebut yang diterapkan bagi peserta yang menunggak iuran JKN," kata Zainal. (Ant/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved