RI Bertekad Jadikan Merkuri sebagai Sejarah Masa Lalu

(Dhk/H-3)
21/11/2018 07:30
RI Bertekad Jadikan Merkuri sebagai Sejarah Masa Lalu
(MI/THOMAS HARMING SUWARTA )

INDONESIA menegaskan komitmen untuk menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu, dalam pertemuan The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, pada 19 hingga 23 November mendatang.

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, kemarin.

Kehadiran KLHK pada pertemuan itu menegaskan posisi Indonesia pada dunia internasional tentang capaian dan kebijakan nasional dalam pengurangan serta target penghapusan merkuri.

"Kami menjajaki kerja sama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusional."

Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri pada 2030. Komite penelitian dan pemantauan merkuri dibentuk untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri.

Transfer teknologi pengolahan emas dan/atau alih mata pencaharian penambang PESK (pertambangan emas skala kecil) jadi salah satu strategi. Pasalnya aktivitas pertambangan emas skala kecil menjadi penyumbang terbesar merkuri di Tanah Air. Zat berbahaya itu digunakan untuk mengikat emas dan menghasilkan emas murni dalam jumlah lebih banyak.

Hingga pertengahan 2018, setidaknya 101 negara telah meratifikasi Konvensi Minamata yang melarang pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan dan mengendalikan emisi dan lepasan merkuri.

Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan permanen sistem saraf, gangguan otak pada janin, autisme, kerusakan ginjal dan lever, hingga kematian.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya