Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STUDI terbaru penanganan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) menunjukkan bahwa pelayanan terpadu dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus menekan angka kematian korban.
Hal itu terungkap dalam studi Percobaan Pencegahan HIV atau HIV Prevention Trials Network (HPTN) 074 yang diketuai William Miller dari Universitas Ohio, AS. Studi yang dilakukan pada Februari 2015-Juni 2016 itu mengambil sampel di tiga negara, yakni Indonesia, Vietnam, dan Ukraina.
Objek penelitian ialah para korban napza, khususnya pengguna jarum suntik yang juga memiliki virus HIV (indeks) dan rekan sesama pengguna napza dengan jarum suntik. Penelitian melibatkan 502 indeks dan 806 rekan dengan rentang usia 18-62 tahun.
Menurut Miller, pelayanan terpadu yang dimaksud berupa gabungan pelayanan medis, terapi adiksi, dan layanan psikososial.
Lewat layanan terpadu, penularan HIV pada rekan hanya 7%. Hanya 7% dari total populasi indeks dan rekan yang meninggal. Sementara itu, pada indeks dan rekan yang mendapatkan pelayanan standar angka kematian mencapai 15%.
"Integrasi intervensi yang menyasar orang dengan HIV sekaligus pengguna jarum suntik (penasum) dapat dikurangi tidak hanya pada indeks, tapi juga pada rekan mereka. Ini bisa diduga disebabkan pengenaan terapi antiretroviral (ART)," terang Miller.
Merespons studi itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN) Riza Sarasvita menambahkan, pelayanan kesehatan korban napza di Indonesia bukan hanya belum terpadu, tapi juga terbatas.
"Jika orang sudah mendapat rehabilitasi medis maka tidak boleh mendapat rehabilitasi sosial dan begitu pun sebaliknya. Padahal, jika kedua jenis layanan ini digabung hasilnya jauh lebih efektif."
Keterbatasan layanan, imbuhnya, bisa dilihat dari regulasi yang masih menyamakan bentuk rehabilitasi juga minimnya faskes di daerah. Pemda selalu menyerahkan urusan pelayanan kepada pusat.
"Revisi UU Narkotika menjadi jalan membangun sistem yang memadai dan mengatasi semua permasalahan ini, tetapi sudah tiga tahun revisi stagnan," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved