Indonesia Gaungkan Pengarusutamaan Konsumsi Berkelanjutan

Dhika Kusuma Winata
13/11/2018 20:15
Indonesia Gaungkan Pengarusutamaan Konsumsi Berkelanjutan
(ARDI T RISTI )

PENYELENGGARAAN The 14th Asia Pacific Roundtable for Sustainable Consumption and Production (APRSCP) menghasilkan Asia Pacific Citizenship Pledge for Resilient and Sustainabe Societies.

Deklarasi masyarakat Asia Pasifik yang diusulkan Indonesia itu diharapkan bisa mendorong gerakan bersama negara-negara kawasan dan regional lain untuk mengimplementasikan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan (sustainable consumption and production/SCP).

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Noer Adi Wardojo, mengatakan, dalam deklarasi tersebut tertuang bahwa masyarakat Asia Pasifik yang terdiri dari unsur pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil, memiliki satu visi untuk meraih kesejahteraan yang harmoni dengan alam.

Diakui pula, berbagai aktivitas masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dan berkontribusi bagi problem-problem lingkungan secara lokal, regional, dan global. Antara lain problem perubahan iklim, sampah plastik, masalah air, limbah makanan, dan sebagainya.

Karena itu, masyarakat Asia Pasifik berikrar untuk mengambil aksi yang lebih bertanggungjawab dalam memanfaatkan sumber daya alam dan mengurangi beban lingkungan.

"Industri, pemerintah, dan masyarakat bersama-sama dorong produksi dan konsumsi berkelanjutan. Ini suara Asia Pasifik dengan penduduk berjumlah lebih dari setengah populasi dunia. Kami menyuarakan agar regional lain bisa mengikutinya dan menjadi inspirasi di tingkat global," ujarnya seusai penutupan forum yang digelar di Jakarta, Selasa (13/11).

Indonesia, lanjutnya, akan mengembangkan wadah kerjasama bernama SCP Resource Pool untuk membangun kapasitas dalam implementasi SCP. Inisiatif tersebut membahas beragam masalah terkait SCP seperti penggunaan air serta energi, penggunaan bahan kimia, penggunaan plastik, pengelolaan limbah, dan daur ulang untuk implementasi SCP.

"KLHK akan memimpin para pihak dalam SCP Resource Pool tersebut. Itu akan menjadi wadah menghimpun praktek terbaik, kepakaran, pelatihan, sistem kompetensi SDM, teknologi, serta akses pembiayaan yang didukung mitra nasional dan internasional," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Noer, pihaknya juga dalam proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang memandatkan pengadaan barang di lingkungan pemerintahan ke depan untuk menggunakan prinsip kelestarian dan ramah lingkungan.

Selain itu, sambungnya, perubahan perilaku di sektor bisnis didorong melalui implementasi efisiensi sumber daya alam dan produksi ramah lingkungan, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (life cycle assesment/LCA) yang semuanya telah menjadi komponen kriteria penilaian Proper terbaru di KLHK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya