Uhamka Luncurkan Pusat Kajian Halal

Syarief Oebaidillah
12/11/2018 17:15
Uhamka Luncurkan Pusat Kajian Halal
(Ist)

JAMINAN verifikasi halal sebuah produk dewasa ini menjadi sangat diperlukan. Pada 2019 yang akan datang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu merupakan konsekuensi dari akan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal.

Menjawab tantangan tersebut, Universitas Prof Dr Hamka (Uhamka) sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah terkemuka di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah mendirikan Pusat Kajian Halal Uhamka (PKHU) yang akan mengedepankan riset dalam uji pemeriksaan kehalalan suatu produk.

Wakil Rektor Uhamka, Prof Dr Gunawan, mengatakan, pihaknya mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhamamdiyah untuk mendirikan PKHU.

"Kami berkomitmen melaksanakan jaminan halal sebaik-baiknya melalui lembaga PKHU ini guna kepentingan bersama bagi Muhammadiyah dan masyarakat kita yang sangat peduli pada produk yang halal," kata Gunawan pada peluncuran PKHU di Kampus Uhamka Jakarta, Senin (12/11).

Dalam rangka peluncuran PKHU tersebut digelar pula Seminar Kajian Halal Uhamka dengan tema 'Pembentukan dan Ruang Lingkup Lembaga Center Halal'. Ketua PKHU, Dr Etin Diah Permatasari, mengatakan, seminar ini akan menjadi milestone pertama dari PKHU, sebagai bentuk sosialisasi mengenai ruang lingkup lembaga kehalalan dan lahirnya PKHU, serta penguatan lembaga PKHU tersebut.

"Seminar ini diharapkan mampu memberikan pembekalan kepada tim pusat kajian halal, dosen-dosen Uhamka khususnya serta dosen-dosen persyarikatan Muhammadiyah pada umumnya," kata Etin. (RO/OL-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya