Birokrasi Riset akan Dipermudah

Rahmatul Fajri
10/11/2018 09:00
Birokrasi Riset akan Dipermudah
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

BANYAKNYA tahapan perizinan yang harus ditempuh untuk melakukan penelitian mendapat kritikan pedas dari sejumlah kalangan. Dalam me-respons hal itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) berjanji akan menyederhanakan birokrasi riset melalui layanan terpadu satu pintu.

“Diharapkan, dari pelayanan ini dapat menguntungkan dan mengembangkan kualitas penelitian di Indonesia,” kata Menristek-Dikti Mohamad Nasir dalam keterangan tertulisnya di Forum Konsultasi Publik Layanan di Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-Dikti di Jakarta, kemarin.

Ia meminta ada reformasi birokrasi agar pelayanan dapat berjalan baik dan cepat. Secara khusus, Nasir berharap layanan terpadu itu dapat meningkatkan kepercayaan pihak asing untuk melakukan kerja sama penelitian dengan Indonesia.

Selain Kemenristek-Dikti, instansi yang terlibat dalam birokrasi riset oleh peneliti asing ialah Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Sebelumnya, kritik atas panjangnya birokrasi penelitian di Indonesia diungkapkan dosen ilmu filsafat Al Makin.

“Riset luar negeri, misalnya, harus seizin Sekretariat Negara. Bayangkan dosen yang jumlahnya kira-kira 287.681 orang di Indonesia harus mendapatkan izin satu pintu di Setneg,” ucap Al Makin saat pengukuhannya sebagai guru besar Fakultas ­Ushuluddin di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (8/11), seperti dikutip dari Medcom.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-Dikti Muhammad Dimyati mengatakan akan mengoptimalkan layanan daring guna menekan lamanya waktu perizinan dan administrasi.

Ia mengatakan peneliti asing yang ingin melakukan riset di Indonesia bisa melengkapi persyaratan administrasi di laman http://frp.ristekdikti.go.id. “Sekarang langsung kita kirim dan sebarkan ke instansi yang terkait dan langsung direspons mengenai kekurangan yang harus dilengkapi, tanpa harus datang ke instansi itu.”

Sebelumnya, pelamar harus melalui proses registrasi dan mengirimkan proposal penelitiannya. Lalu Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA) akan mengesahkan berkas dan visa khusus dikirim ke alamat surel pelamar. Visa itu berlaku untuk setahun.

Lebih peduli lingkungan
Pada bagian lain, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek-Dikti Sadjuga mengungkapkan, saat ini tren penelitian di Indonesia cenderung fokus pada komersial. Itu menjadikan lahan penelitian di bidang nonprofit kurang mendapat atensi.

“Misalnya mengenai iklim dan cuaca. Dari segi pendapatan atau uang tentu tidak ada, tapi dari prediksi itu sebenarnya sangat penting,” kata Sadjuga.

Pandangan senada diutarakan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kesempatan terpisah. Ia meminta para ilmuwan dan peneliti ikut berkontribusi mendorong penyelamatan lingkung-an dan sumber daya alam.

“Dosen dan peneliti yang produktif mendapat indeks Scopus tinggi kerap lupa perjuangannya untuk apa. Saya mengajak peneliti berjuang langsung di lapangan dan dengan pena untuk memecahkan masalah lingkungan,” ucapnya saat Kongres Himpunan Alumni Pengelolaan SDA dan Lingkung-an IPB di Jakarta. (Dhk/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya