Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama dengan POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara daring (online). Penindakan dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat ilegal.
“Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10) lalu. Sekitar pukul lima sore, PPNS BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito lewat siaran pers yang diterima Media Indonesia, Senin (5/11).
Ia menuturkan dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks. Temuan itu diperkirakan bernilai mencapai Rp17,4 miliar.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual/mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal tersebut Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar per hari. Perkiraan ini didapat dari 97 buku tabungan dan kwitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
“Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama 3-4 tahun,” jelasnya.
Menurut Penny, kegiatan itu diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan, dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia.
Tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Adapun rersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya lantaran adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI termasuk untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya. Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru," paparnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved