Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk lembaga pendidikan keagamaan dan organisasi keagamaan untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Kita akan pelajari dan dalami RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dari DPR. Lalu kita siapkan persandingannya dan dalam waktu dekat mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi," kata Menag usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, hari ini.
Setelah draft final persandingannya selesai, lanjut dia, pihaknya akan segera mengirimkan RUU itu ke Setneg untuk dibicarakan secara keseluruhan oleh semua kementerian dan lembaga di pemerintahan.
Terkait keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) tentang aturan pendidikan sekolah Minggu dan Katekisasi, kata Lukman, aspirasi yang disampaikan akan diserap oleh pemerintah.
"Tentu semua hal itu akan diserap, kita dalami dan akan undang secara khusus merekaa untuk didengar aspirasinya seperti apa. Intinya kita ingin memberikan yang terbaik bagi semua kita khususnya lembaga pendidikan keagamaan," jelas Lukman.
Adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, tambah Menag, bukan untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi untuk memberikan pengakuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
"Kalau itu dirasa perlu diatur dalam wadah UU, pengaturannya tidak justru mengintervensi, itu prinsip dasarnya. Jadi, kalau ada pengaturan, itu semata-mata untuk memberikan pengakuan (rekognisi) kepada mereka bukan untuk mengintervensi keberadaan mereka. Itu poin pentingnya menurut saya," tutur Menag.
Pertemuan dengan organisasi keagamaan, kata dia, akan dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini pihaknya masih menyiapkan rumusan persandingan RUU yang disampaikan oleh DPR.
"Ini nanti dalam waktu dekat. Kita sedang menyiapkan rumusan persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR," demikian Menag Lukman Hakim.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif PGI Pdt Henrek Lokra mengemukakan, di dalam gereja, pendidikan sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak.
Sehingga PGI merasa sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan pesantren saja. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved