Pengendalian Biaya akan Hemat Ratusan Miliar

Indriyani Astuti indriyani
31/10/2018 02:45
Pengendalian Biaya akan Hemat Ratusan Miliar
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan sejumlah peraturan menteri dan merevisi aturan yang telah ada sebagai upaya mengendalikan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Antara lain mengendalikan berbagai biaya, sehingga efisiensinya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan, aturan menteri yang akan dibuat di antaranya urun biaya (cost sharing) untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu.

"Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kemenkes sedang proses revisi aturan Menkes. Selain itu, sedang diproses beberapa permen yang akan berlaku untuk mengendalikan pelayanan perawat," kata Menkes dalam rapat dengar pendapat tentang pengendalian defisit JKN bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

Kebijakan lainnya, me-review kelas rumah sakit (RS), penerapan sistem rujuk balik, dan pencegahan deteksi kecurangan atau fraud. Selain itu, ada juga aturan mengenai hasil penerapan teknologi kesehatan.

"Hasil studi Komite Penilaian terhadap obat, akan dicari obat yang lebih cost effective berbasis evidence dengan tidak mengurangi manfaat yang didapat peserta," ujar Menkes. Efisiensi biaya yang bisa didapat dari kebijakan itu diperkirakan mencapai Rp397,8 miliar.

Di tempat sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya dalam pe-ngendalian defisit. Di antaranya, potensi pendapatan dari pajak rokok untuk program JKN dan bauran kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 183/2018, ujarnya, pemerintah daerah (pemda) yang tidak memenuhi kewajiban terhadap program JKN, antara lain menunggak iuran peserta yang ditanggungnya atau belum mendaftarkan penduduknya dalam program tersebut, akan dijatuhi sanksi pemotongan dana transfer ke daerah.

Menurut Mardiasmo, total tunggakan pemda kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp264 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga Oktober ini telah dibayar Rp229,7 miliar. Rencananya pada November mendatang akan masuk lagi Rp17,7 miliar.

Ia menambahkan, sudah diatur pula dana pajak tembakau untuk program JKN. Sampai 18 Oktober lalu sudah disalurkan Rp2,22 triliun kepada 514 daerah di 18 provinsi untuk promotif dan preventif kesehatan serta peningkatan layanan kesehatan. Adapun dari sejumlah bauran kebijakan ada potensi dana Rp1,3 triliun untuk program JKN.

Tetap defisit

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, BPJS Kesehatan akan tetap mengalami defisit arus keuangan (cash flow) selama iuran tidak disesuaikan. Kendati, ujarnya, seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN, kolektabilitas iuran pada semua segmen kepesertaan mencapai 100%, dan tidak ada penyimpangan atau fraud dalam layanan.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% yang baru saja ditetapkan berpotensi membuat defisit anggaran JKN membengkak. Dengan kenaikan itu, akan semakin banyak daerah yang memiliki UMP sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, pegawai dengan upah di atas Rp4 juta berhak menikmati layanan JKN kelas 1.

Meningkatnya jumlah pekerja dan keluarganya yang mendapat perawatan kelas 1 akan meningkatkan jumlah biaya rawat yang harus disubsidi pemerintah. (Put/H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya