Permenristekdikti 55/2018 Diterbitkan untuk Tangkal Radikalisme

Syarief Oebaidillah
29/10/2018 19:02
Permenristekdikti 55/2018 Diterbitkan untuk Tangkal Radikalisme
(MI/Susanto)

UNTUK menangkal intoleransi dan radikalisme yang ditengarai mulai marak di kalangan kampus, Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) meluncurkan Peraturan Menristekd Dikti (Permenristek Dikti ) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

"Untuk pembinaan ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kami terbitkan Permenristek Dikti ini. Karena itu, semua kalangan perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan kebangsaan untuk semua mahasiswa serta dalam berbagai aktivitas kemahasiswaan," kata Menristek Dikti M Nasir pada Peluncuran Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di kantor Kemenristekdikti, Senin (29/10).

Turut mendampingi, Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim, Dirjen Pembelajaran Kemahasiswaan Intan Ahmad, Dirjen Riset dan Pengembangan M Dimyati. Selain itu, hadir organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung.

M Nasir mengutarakan latar belakang peluncuran Permenristek Dikti Pembinaan Ideologi Bangsa karena mencuatnya intoleransi dan radikalisme mahasiswa yang mengacu hasil survei Alvara Research Center dan Mata Air Foundation dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi terindikasi 19,6 % mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah, 25,3% setuju berdiri negara Islam, 16,9% mendukung ideologi Islam, 29,5% tidak mendukung pemimpin Islam dan 2,5% berpotensi radikal.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini mengutarakan Permenristek Dikti juga mengatur dunia kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB). UKM-PIB menjadi wadah bagi semua kegiatan mahasiswa dalam pengawasan rektor.

Untuk itu, semua organisasi ektra kampus nantinya tidak boleh membawa bendera organisasinya, mereka harus melebur di UKM –PIB tersebut. Dikatakan dengan Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018, maka Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku. Nasir menambahkan dalam waktu dekat akan mengumpulkan para Rektor menyosialisasikan Permenristek Dikti tersebut.

Ketua Umum PB HMI Saddam Aljihad mengakui sebelumnya organisasi mahasiswa Cipayung menggelar pertemuan dengan Menristek Dikti. ”Ide awalnya kita harus membangun mentoring kebangsaan. Saya sampaikan seperti itu. Tapi mentoring kebangsaan ini harus ada wadahnya, yaitu UKM-PIB yang mengacu pada Permenristek Dikti. Pola ini yang kami bangun. Mentoring kebangsaan diisi oleh keterwakilan dari organisasi ekstra kampus ini. Jadi kami ingin membantu kampus menguatkan ideologi kebangsaaan dan kita perangi paham radikal,” cetus Sadam

Dihubungi terpisah, Wakil Rektor UI Bidang Kemahasiswaan Bambang Wibawarta mengaku belum mengetahui persis Permenristek Dikti No.55 Tahun 2018.

“Saya belum membaca, sebaiknya kita tunggu,”: kata Bambang. Hemat dia, untuk . agenda pemantapan kebangsaan di UI sejak mahasiswa kuliah sudah sangat banyak. Bahkan UI mempunyai Forum Kebangsaan, kuliah Kebangsaan di beberapa SMA, Kuliah Kerja Nyata (KKN) , bakti sosial atau baksos, UI Peduli, Pengabdian Masyarakat dan lain lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya