Ahli Lingkungan Bantu Penegakan Hukum

(Dhk/E-3)
28/10/2018 08:50
Ahli Lingkungan Bantu Penegakan Hukum
(MOHAMAD IRFAN )

DIRJEN Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Rasio Ridho Sani menegaskan para ahli lingkungan berperan penting dalam membantu negara mengusut kasus lingkungan.

"Terbukti tiga tahun terakhir, Kementerian LHK mampu menyeret 550 kasus penegakan hukum lingkungan ke pengadilan. Kami pun memenangi ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp18,3 triliun. Itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan ahli yang penuh komitmen," ujar Rasio dalam forum ahli penegakan hukum lingkungan hidup di Denpasar, Bali, 25-28 Oktober, kemarin. Hadir pula, 40 ahli lingkungan sebagai konsolidasi memperkuat penegakan hukum lingkungan.

Melalui keterangan persnya, Rasio menegaskan pentingnya peran ahli dalam mendukung negara mengusut kasus lingkungan karena ahli dapat menjelaskan dampak lingkungan yang terjadi akibat pelanggaran di lapangan.

"Kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model berbeda dengan kasus hukum konvensional. Karena itu, kasus membutuhkan pembuktian ilmiah sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting."

Rasio mengakui keterbatasan jumlah ahli lingkungan menjadi salah tantangan penegakan hukum lingkungan. Terlebih, belakangan muncul gugatan balik dari perusahaan pelanggar hukum seperti dialami ahli kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. Bambang digugat PT Jatim Jaya Perkasa karena kesaksiannya di persidangan pada kasus pembakaran lahan.

Namun, Rasio meminta ahli lingkungan tidak perlu takut. Pasalnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mendukung penuh para ahli yang bersama pemerintah menuntut korporasi perusak lingkungan. Salah satunya melalui penyiapan peraturan menteri untuk perlindungan pembela lingkungan termasuk saksi ahli karena bagi pemerintah, ahli lingkungan merupakan aset bangsa yang wajib dilindungi.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya