Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan aturan bagi produsen susi kental manis (SKM) soal pelabelan melalui Peraturan BPOM RI Nomor 31 Tahun 2018. Aturan itu memperkuat Surat Edaran BPOM RI sebelumnya bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya pada Mei lalu.
Pelaksana Tugas Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery Sihombing, menegaskan, pihaknya akan menarik seluruh produk SKM di pasaran jika produsen SKM masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru Peraturan BPOM 31/2018 tersebut.
"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/10).
Sebelumnya, melalui SE yang diteken Kepala BPOM Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono, BPOM RI meminta produsen, importir, serta distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini.
Pertama, dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan,
Kemudian larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, dan terakhir, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Menurut Tety, PerBPOM baru mengatur produsen susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan 'Perhatikan!', tulisan 'Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu', tulisan 'Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi". Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
"Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujarnya.
Aturan tercantum dalam Pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 3 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
"Kita berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambahnya.
Jika masyarakat menemukan produk bermasalah dapat menghubungi BPOM. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved