DPP ISKA DKI Jabodetabek Kritik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

MICOM
26/10/2018 20:41
DPP ISKA DKI Jabodetabek Kritik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
(MI/Susanto)

POLEMIK Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Keagamaan yang sedang berproses di DPR RI merupakan sebuah inisiatif yang baik untuk menata pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia. Namun, upaya tersebut dapat menjadi kontradiktif apabila tidak mampu mengakomodasi keunikan pengelolaan pendidikan agama yang telah mengakar di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, DPD Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) DKI Jabodetabek meminta DPR RI mengeluarkan bagian Pendidikan Agama Katolik dari pengaturan tersebut dan menyerahkan pengelolaan pendidikan agama Katolik terutama pada pendidikan Informal sepenuhnya sesuai dengan peraturan Gereja Katolik Indonesia dan tradisi yang selama ini sudah berjalan.

Ketua Umum ISKA DKI Jabodetabek Heru Sukrisna menjelaskan pola pendidikan keagamaan Katolik merupakan keunikan yang dimiliki oleh Gereja Katolik dengan memperhatikan pola relasi masyarakat Katolik di masyarakat serta dikaitkan dengan kebutuhan pengajaran agama Katolik.

"Sehingga pengaturan yang selama ini ada di bawah otoritas gereja Katolik telah mampu memenuhi harapan masyarakat Katolik dan mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat di mana warga Katolik berada," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (26/10).

Pihaknya menyambut inisiatif DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap pengaturan Pendidikan Keagamaan di Indonesia. Meskipun demikian, Heru menilai upaya tersebut seharusnya didasarkan pada keberagaman dalam penyelenggaran sesuai dengan keagamaan masing-masing.

"Pengaturan terkait pendidikan keagamaan telah dilaksanakan oleh institusi keagamaan dengan format masing-masing sesuai dengan tradisi dan kebutuhan yang berlangsung sejak Indonesia berdiri. Pola tersebut sudah dapat mengakomodasi kebutuhan dari pendidikan keagamaan terutama dari komunitas masyarakat katolik," pungkasnya. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya