PGI Anggap RUU Pesantren Bentuk Intervensi terhadap Urusan Internal Agama

Thomas Harming Suwarta
26/10/2018 19:22
PGI Anggap RUU Pesantren Bentuk Intervensi terhadap Urusan Internal Agama
(ANTARA)

PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku keberatan dengan beberapa pokok dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal peribadatan agama.

"Secara umum yang kami lihat ada nuansa terlalu masuk ke urusan internal peribadatan agama. Pembuat UU ini tidak paham di internal Kristen tentang yang mana pendidikan formal maupun non formal dan mana yang ibadah. Semua dicampuradukkan, artinya RUU ini juga mengatur soal ibadah yang sifatnya sangat internal urusan agama " kata Ketua PGI Albertus Patty di Jakarta, Jumat (26/10).

Ia menjelaskan, salah satu contohnya mengenai sekolah minggu dan katekese yang diperuntukkan bagi calon baptisan baru. "Namanya memang sekolah minggu tetapi itu sesungguhnya adalah ibadah khusus untuk anak-anak karena bagi kami anak-anak tentu punya cara ibadah sendiri yang disesuaikan dengan gaya anak-anak. Jadi itu bukan bentuk pendidikan non formal seperti yang dipahami," jelas Patty.

Samahalnya dengan katekese yang merupakan pelajaran keagamaan khusus bagi mereka yang ingin belajar agama Kristen dan selanjutnya akan dibaptis tidak bisa diartikan sebagai pendidikan non flrmal yang pengaturannya disesuaikan dengan model sekolah non formal yang lain. "Ini juga internal sekali, masih menjadi satu kesatuan dengan ibadah," sambungnya.

Secara substansi, kata dia PGI menyoroti secara khusus Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

Klausul tentang memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota kata dia sangat tidak sesuai dengn model yang dijalankan di internal gereja. "Kami anggap pembuat RUU tidak paham jadi kami tentu akan berikan masukan," tukasnya.

Sejatinya, kata dia, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan. "Itulah kebapa kami tegaskn ibi sangat intwrnal jdi tidak perlu tangan negara di sana," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya