8,2 Juta Ha Hutan Terselamatkan

Dhika Kusuma Winata dhika@mediaindonesia.com
26/10/2018 05:00
8,2 Juta Ha Hutan Terselamatkan
(MI/MOHAMAD IRFAN )

SELAMA empat tahun terakhir sedikitnya 8,29 juta hektare kawasan hutan terselamatkan dalam berbagai operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Sebanyak 550 kasus dari penegakan hukum tersebut diproses ke pengadilan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, dalam pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan tersebut lebih dari 713 kali operasi dilakukan dengan melibatkan personel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, dan TNI. Dari 550 kasus pelanggaran kehutanan yang diproses hukum hingga ke pengadilan, tercatat 523 perusahaan dijatuhi sanksi administratif, bahkan empat diantaranya dicabut izinnya dan 21 perusahaan dibekukan izinnya.

Dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, kemarin, Menteri LHK juga mengatakan, dari kegiatan pencegahan dan pengamanan hutan ada 210 kali operasi peradaran tumbuhan dan satwa langka, 265 kali operasi perambahan kawasan hutan, dan 241 operasi pembalakan liar.

Sejak 2015 hingga Oktober 2018 Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga melakukan 335 kali pengawasan izin dari 116 perusahaan, menjatuhkan 56 sanksi administrasi berupa 115 teguran tertulis, 12 gugatan, 71 pengajuan kasus pidana, tiga kasus perdata yang koni telah lengkap (P-21), serta sembilan kasus yang kini dalam proses pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terkait dengan kasus kerusakan lingkungan, lanjut Siti, Ditjen Gakkum telah melakukan 380 pengawasan izin dari 73 perusahaan dan menjatuhkan 23 sanksi administrasi. Adapun dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, tercatat 1.379 pengawasan izin dari 686 perusahaan.

KLHK, lanjutnya, juga mengamankan 11.012,21 meter kubik (m3) kayu, 213.976 satwa liar dilindungi. dan 10.363.363 bagian tubuh satwa liar. Sedangkan total putusan pengadilan yang incracht dengan sanksi ganti rugi dan pemulihan lingkungan, mencapai Rp18,1 triliun. Sementara itu, ganti rugi dan pemulihan yang diproses di luar pengadilan mencapai Rp57,3 milar.

Tekan deforestasi

Siti menyatakan upaya pemerintahan Jokowi-JK menekan laju deforestasi saat ini membuahkan hasil. Indonesia kini kian mampu mengendalikan deforestasi dari 1,09 juta hektare (ha) pada 2015 menjadi 479 ribu ha pada 2017.

Akibat pembalakan liar yang juga menyumbang deforestasi, ekspor produk kayu Indonesia kerap dipersulit, karena ada syarat sertifikasi. Namun, hal itu kini tidak lagi terjadi karena pemerintah telah memiliki mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan SLVK, kayu dari Indonesia dipastikan dihasilkan secara legal.

"Dengan adanya SVLK, kita sudah berhasil ekspor ke Eropa selama setahun terakhir. Kayu-kayu kita sudah langsung diterima tanpa pakai due diligence," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Menteri LHK menjelaskan pula sepanjang 2017-2018 sama sekali tidak ada asap dari karhutla yang melintas batas negara. (Ant/H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya